Rumah mewah di pinggir laut Vila Mutiara, mobil SUV dan masih banyak lagi harta milik Pony akan diserahkan ke BNN. Nantinya rumah mewah dan kendaraan tersebut akan dipakai untuk operasional BNN.
"Diserahkan agar dapat dimanfaatkan pemberantasan khususnya narkoba. Untuk kali ini terdapat 9 jenis barang rampasan yang diserahkan ke BNN," ujar Jaksa Agung M Prasetyo dalam sambutannya di Kompleks Pantai Mutiara, Jalan Pantai Mutiara, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (20/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Kejagung serahkan harta Pony Tjandra ke BNN (Jabbar-detikcom) |
Proses serah terima itu langsung dilakukan dari Jaksa Agung Prasetyo ke Kepala BNN Komjen Budi Waseso. Acara serah terima langsung dilakukan di rumah milik Pony, di Vila Mutiara, Jakarta Utara. Harta Pony lainnya seperti mobil-mobil dan tanah yang berada di Jabodetabek juga diserahkan ke BNN.
Diharapkan, penyerahan aset ini dilakukan untuk menambah kinerja BNN dalam membasmi narkoba. Prasetyo juga menegaskan, perampasan aset ini sudah berdasarkan ketentuan hukum yang ada.
"Aset ini diserahkan agar dapat dimanfaatkan, khususnya untuk pemberantasan narkoba. Untuk kali ini terdapat 9 jenis barang rampasan yang diserahkan ke BNN. Ada pun seluruh aset yang diserahkan senilai Rp 27 miliar lebih," ungkap Prasetyo.
Asel-aset sitaan negara ini secara resmi diserahkan oleh Kejagung kepada BNN sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 455/KM.6/2016. Adapun sembilan aset yang diserahkan kepada BNN ini di antaranya ialah:
1. Satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Perumahan Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, milik terpidana Santi (istri Pony).
2. Satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di JI. Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
3. Satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl. Bintara, Bekasi Barat, Bekasi.
4. Tiga bidang tanah seluas 90.512 m2 yang berlokasi di Blok Cibuluh, Desa Sukaharja, Sukamakmur Bogor, Jawa Barat.
5. Satu bidang tanah seluas 35.000 m2 yang berlokasi di Jl. Pangradin, Kampung Kandang Sapi, Desa Pangradin, Jasinga, Bogor.
6. Satu bidang tanah seluas 10.000 m2 yang berlokasi di Jl. Abdul Fatah, Kampung Poncol Desa Bojong Jengkol, Kecamatan Ciampea, Bogor, Jawa Barat.
7. Satu unit mobil Ford Ecosport wama biru metalik dengan No. Pol B 1279 URO.
8. Satu unit mobil Toyota Fortuner dengan No. Pol B 393 PS.
9. Satu unit mobil Nissan X-Trail No. Pol B 199 STR.
Foto: Kejagung serahkan harta Pony Tjandra ke BNN (Jabbar-detikcom) |
Aset-aset ini merupakan barang bukti kejahatan narkotika yang dilakukan oleh Pony Tjandra yang tak lain ialah bos besar terpidana mati kasus narkotika Freddy Budiman. Pony merupakan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Ia telah mendapatkan vonis tindak pidana 20 tahun penjara dan TPPU 6 tahun penjara. Di kasus TPPU, harta Pony miliaran Rupiah juga disita.
Meski mendekam di penjara, Pony nyatanya masih mendapatkan uang sebesar Rp 100 juta tiap bulan dari bisnis narkotika yang ia lakukan. Kasus ini terungkap pada Oktober 2014 lalu. Kasus ini merupakan pengembangan kasus dari tertangkapnya sejumlah bandar narkoba, di antaranya Edy alias Safriady serta dua orang bandar lainnya, yaitu Irsan alias Amir dan Ridwan alias Johan Erick.
Dari hasil pemeriksaan diketahui seluruh pembayaran hasil berbisnis narkotika dari para bandar tersebut ditujukan ke belasan rekening milik Pony Tjandra yang diperkirakan mencapai angka Rp 600 miliar. (rvk/fdn)












































Foto: Kejagung serahkan harta Pony Tjandra ke BNN (Jabbar-detikcom)
Foto: Kejagung serahkan harta Pony Tjandra ke BNN (Jabbar-detikcom)