"Sudah, surat MA kan rahasia. Tidak bisa saya umumkan, tapi sudah saya terima," ujar Tjahjo ketika ditanya wartawan mengenai fatwa MA terkait dengan Ahok.
Hal itu disampaikan Tjahjo setelah menghadiri acara rapat koordinasi Asian Games 2018 di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (20/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan kasus penistaan agama, Ahok didakwa dengan dua pasal yang bersifat alternatif. Pasal utama memiliki ancaman hukuman penjara 4 tahun, sedangkan pasal alternatifnya memiliki maksimal hukuman 5 tahun. Dari situlah polemik berasal.
Dalam kesempatan sebelumnya, sebelum menerima fatwa MA, Tjahjo mengatakan dirinya meyakini bahwa UU Pemda yang dikaitkan dengan status Ahok tersebut memiliki banyak tafsir. Hal itu menjadi alasan dia hingga kini belum memberhentikan Ahok dari jabatan Gubernur DKI. Tjahjo pasang badan atas keputusannya tidak memberhentikan Ahok.
"Saya meyakini bahwa antara UU Pemda dan dakwaan itu multitafsir, maka saya yakin betul saya pertanggungjawabkan kepada Pak Presiden apa yang saya putuskan untuk belum memberhentikan, belum loh ya, belum memberhentikan sementara ini karena multitafsir," kata Tjahjo saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (16/2). (fjp/van)











































