Mengenai hal tersebut, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebut akan mengirimkan surat aspirasi dari masyarakat kepada Presiden Joko Widodo.
"Nanti kalau ada kesempatan, saya akan menyampaikan kepada Presiden, bahkan saya sudah sampaikan surat ke Presiden dari masukan aspirasi masyarakat," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selasa (14/2) lalu, Mendagri Tjahjo Kumolo mendatangi Mahkamah Agung (MA) untuk meminta fatwa terkait dengan polemik Ahok. Fadli menilai Mendagri sebenarnya dapat mengambil putusan tanpa harus meminta fatwa MA.
"Sebenarnya Mendagri bisa melakukan, Mendagri mungkin dari parpol mempunyai kepentingan yang sama dengan calon juga ya saya kira kebijakannya jadi buyess," jelas Fadli.
Fadli menyarankan agar Ahok diberhentikan sementara menjadi Gubernur DKI. Alasannya, pengangkatan Ahok sebagai gubernur dapat menimbulkan berbagai persepsi di khalayak umum.
"Yang paling penting ada rasa ketidakadilan yang terus menyebar, menyangkut yang dekat dengan kekuasaan akan dibela habis-habisan, kalau tidak dekat dengan kekuasaan, bahkan kritis, itu dikriminalisasi. Ketidakadilan menyebar cepat, ini menurut saya berbahaya. Ini akan meruntuhkan kewibawaan pemerintah dan aparat penegak hukum," terang Fadli.
Fadli juga menilai Ahok berpotensi menyalahgunakan wewenangnya sebagai gubernur untuk kepentingan Pilgub DKI. Ahok sendiri merupakan cagub petahana yang akan berpentas dalam putaran kedua Pilgub DKI.
"Dia kan bisa punya potensi abuse of power, menggunakan jabatannya untuk mengambil kebijakan seolah kebijakan populis. Kebijakan yang dianggap menyenangkan masyarakat, tapi itu kebijakan instan untuk kepentingan pilkada, bukan kebijakan yang memang sudah dirancang sejak awal. Potensi itu kan ada," pungkas Fadli. (dkp/erd)











































