"Mengadili, menyatakan terdakwa Irman Gusman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Nawawi Pomolango saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2017).
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan dan denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar denda diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan," lanjut Nawawi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irman kemudian menghubungi Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti pada 22 Juli 2016 atau beberapa hari setelah hari raya Idul Fitri. Irman merekomendasikan Memi sebagai pengusaha yang bisa membantu mendistribusikan gula impor milik Bulog.
Djarot lantas meminta Kadivre Bulog Sumbar Benhur Ngkaimi menindaklanjuti permintaan Irman. Akhirnya disepakati Memi mendapat jatah pembelian 1.000 ton dari 3.000 ton yang diminta.
Tim KPK yang memang telah melakukan pemantauan di rumah kemudian menangkap tangan Irman, Xaveriandy, dan Memi di hari yang sama saat uang diberikan. Sekitar 1 x 24 jam kemudian ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
"Majelis hakim berpendapat bahwa unsur menerima hadiah atau janji telah terpenuhi," ujar anggota majelis hakim Franky Tambuwun.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Irman 7 tahun penjara. Akibat perbuatannya, Irman terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rna/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini