"Iya benar dini hari tadi, nanti mau dirilis," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (20/2/2017).
Sedangkan para korban penipuan mengaku sudah mendapatkan informasi penangkapan tersebut. Kuasa hukum para korban, Rio Rambaskara, mengatakan pihaknya sudah mengkroscek ke penyidik dan sudah diberi tahu perihal penangkapan Salman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salman ditangkap di kawasan Mauk, Tangerang, pada Senin (20/2) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Informasi yang diperoleh Rio, Salman ditangkap bersama sejumlah orang yang melindunginya.
Sebelum dinyatakan DPO, penyidik Polda Metro Jaya telah memanggil Salman untuk diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan investasi bodong Pandawa Group. Namun dua kali panggilan polisi tidak diindahkan oleh Salman.
Salman diduga telah melarikan dana ribuan nasabahnya. Total kerugian diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah memberikan waktu kepada Salman untuk mengembalikan dana para nasabah. Akan tetapi, Salman tidak memenuhi janjinya dan malah menghilang.
"Sesuai dengan batas waktu yang diberikan oleh OJK dan satgas waspada Investasi, yaitu pada 1 Februari 2017," kata Rio.
Di sisi lain, para leader dan investor telah membentuk forum percepatan pencairan dana anggota Pandawa Group, yang diketuai oleh Abdul Karim, yang dipusatkan di perumahan Palem Ganda Asri, Desa Limo, Sawangan Depoki. Bagi investor yang belum mengumpulkan data diminta mengumpulkan data melalui leader masing-masing atau bisa langsung. (mei/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini