"Kita mau memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menumbuhkan kesadaran hukumnya," ujar pengacara Munarman, Kapitra Ampera, saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (20/2/2017).
Menurut Kapitra, ada pelanggaran dalam locus delicti atau tempat kejadian perkara pada kasus ini. Munarman menyampaikan hal terkait pecalang tersebut terjadi di kantor Kompas, yang ada di Palmerah, Jakarta Barat. Sedangkan kasus yang menjerat Munarman disidik di Polda Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena ada kesalahan dalam pemberkasan tersebut, Kapitra meyakini jaksa tidak akan menerima limpahan berkas dari penyidik.
"Saya yakin jaksa tidak akan terima," ujar Kapitra.
Permohonan pencabutan ini dilakukan oleh salah satu kuasa hukum Munarman, Muhammad Zainal Abidin, melalui surat pada 16 Februari 2017. Permohonan gugatan dicabut pada Jumat (17/2).
Munarman sebelumnya mengajukan praperadilan atas status tersangka di Polda Bali. Dia menjadi tersangka terkait dengan kasus dugaan fitnah pecalang dengan sangkaan Pasal 28 UU ITE. (fjp/fjp)











































