Penjelasan Pengacara Munarman soal Pencabutan Gugatan Praperadilan

Penjelasan Pengacara Munarman soal Pencabutan Gugatan Praperadilan

Fajar Pratama - detikNews
Senin, 20 Feb 2017 11:11 WIB
Penjelasan Pengacara Munarman soal Pencabutan Gugatan Praperadilan
Foto: Prins David Saut/detikcom
Jakarta - Sekum FPI Munarman mencabut gugatan praperadilan di PN Denpasar, Bali, atas status tersangka perihal pernyataannya soal pecalang. Mengapa Munarman mencabut gugatan?

"Kita mau memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menumbuhkan kesadaran hukumnya," ujar pengacara Munarman, Kapitra Ampera, saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (20/2/2017).

Menurut Kapitra, ada pelanggaran dalam locus delicti atau tempat kejadian perkara pada kasus ini. Munarman menyampaikan hal terkait pecalang tersebut terjadi di kantor Kompas, yang ada di Palmerah, Jakarta Barat. Sedangkan kasus yang menjerat Munarman disidik di Polda Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain locus delicti, ada juga hal lain. Bahwa Munarman tidak pernah menyebarkan video tersebut," ujar Kapitra.

Karena ada kesalahan dalam pemberkasan tersebut, Kapitra meyakini jaksa tidak akan menerima limpahan berkas dari penyidik.

"Saya yakin jaksa tidak akan terima," ujar Kapitra.

Permohonan pencabutan ini dilakukan oleh salah satu kuasa hukum Munarman, Muhammad Zainal Abidin, melalui surat pada 16 Februari 2017. Permohonan gugatan dicabut pada Jumat (17/2).

Munarman sebelumnya mengajukan praperadilan atas status tersangka di Polda Bali. Dia menjadi tersangka terkait dengan kasus dugaan fitnah pecalang dengan sangkaan Pasal 28 UU ITE. (fjp/fjp)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads