Tim yang beranggotakan anggota DPR Elnino M. Hussein, Ermalena, Saleh Partaonan Daulay, Andi Fauziah Djoni Rolindrawan, John Kennedy Azis, dan Masinton Pasaribu itu melakukan kunker pada 18-20 Februari 2017. Tim juga meminta masukan terkait revisi UU No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri.
"Timwas tidak hanya mendengar penjelasan dari KJRI. Timwas juga langsung menemui para pekerja dan organisasi para pekerja. Termasuk menemui para pekerja di Victoria Park," kata Saleh melalui keterangan tertulis yang diterima detikcom, Senin (20/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keluhan-keluhan tentu sangat penting bagi timwas. Ini menjadi masukan cukup berharga. Terutama saat ini DPR sedang menyelesaikan revisi UU No. 39/2004. Termasuk sebagai masukan untuk mengawasi kinerja pemerintah terkait pelayanan dan perlindungan pekerja migran Indonesia di luar negeri," kata wakil ketua komisi IX itu.
Saleh mengatakan ada beberapa hal yang menjadi perhatian timwas. Di antaranya memastikan bahwa prosedur rekrutmen dan penempatan TKI sesuai dengan aturan yang berlaku, memastikan bahwa tidak ada penipuan dalam kontrak kerja dengan para TKI dan melakukan komunikasi langsung dengan legislative council agar upah minimum para pekerja Indonesia dinaikkan dari HKD 4.200 menjadi HKD .5000. Tim juga meemastikan bahwa KJRI memberikan pelayanan dan perlindungan yang baik kepada para pekerja Indonesia. (ams/erd)











































