Kasus Suap Urus Paspor, KPK Periksa Eks Pembantu Dwi Widodo

Kasus Suap Urus Paspor, KPK Periksa Eks Pembantu Dwi Widodo

Dewi Irmasari - detikNews
Senin, 20 Feb 2017 10:49 WIB
Gedung baru KPK (Dhani/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK memanggil seorang mantan pembantu Atase Imigrasi KBRI Malaysia Idul Adheman dalam kasus suap penerbitan paspor. Idul dipanggil untuk menjadi saksi atas tersangka Dwi Widodo.

"Idul Adheman dipanggil untuk menjadi saksi atas tersangka DW (Dwi Widodo)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2017).

Dwi disangka menerima suap ketika menjabat Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur, Malaysia. Dia kemudian dinonaktifkan dari jabatannya karena diduga menerima suap dengan total Rp 1 miliar terkait dengan pembuatan paspor dan calling visa di KBRI Kuala Lumpur. Penerbitan paspor yang 'dimainkan' itu memiliki metode reach out.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Metode reach out itu hanya boleh dilakukan oleh perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja Indonesia. Namun anehnya, perusahaan yang menyuap Dwi tidak mempekerjakan TKI.

"Perusahaan yang boleh menggunakan reach out adalah perusahaan yang boleh mempekerjakan TKI. Namun perusahaan yang diduga makelar atau calo bukanlah perusahaan yang mempekerjakan TKI," kata Febri di kantornya, Rabu (8/2/2017).

Modus yang dilakukan Dwi adalah meminta perusahaan sebagai agen atau makelar memberikan sejumlah uang. Atas perbuatannya, Dwi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dhn/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads