"Menerima permohonan pencabutan praperadilan oleh pemohon," kata ketua majelis hakim Agus Walujo Tjahjono dalam persidangan di PN Denpasar, Denpasar, Bali, Senin (20/2/2017).
Permohonan pencabutan ini dilakukan oleh salah satu kuasa hukum Munarman, Muhammad Zainal Abidin, melalui surat pada 16 Februari 2017. Permohonan gugatan dicabut pada Jumat (17/2).
Munarman sebelumnya mengajukan praperadilan atas status tersangka di Polda Bali. Dia menjadi tersangka kasus dugaan fitnah pecalang dengan sangkaan Pasal 28 UU ITE.
Belum diketahui alasan Munarman mencabut permohonan praperadilannya itu. Sedangkan jajaran Ditkrimsus Polda Bali masih menyidik kasus tersebut. (fdn/fdn)











































