"Menerima permohonan pencabutan praperadilan oleh pemohon," kata ketua majelis hakim Agus Walujo Tjahjono dalam persidangan di PN Denpasar, Denpasar, Bali, Senin (20/2/2017).
Permohonan pencabutan ini dilakukan oleh salah satu kuasa hukum Munarman, Muhammad Zainal Abidin, melalui surat pada 16 Februari 2017. Permohonan gugatan dicabut pada Jumat (17/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum diketahui alasan Munarman mencabut permohonan praperadilannya itu. Sedangkan jajaran Ditkrimsus Polda Bali masih menyidik kasus tersebut. (fdn/fdn)











































