Munarman Cabut Praperadilan di PN Denpasar

Munarman Cabut Praperadilan di PN Denpasar

Prins David Saut - detikNews
Senin, 20 Feb 2017 09:49 WIB
Munarman Cabut Praperadilan di PN Denpasar
Munarman (Agung Pambudhy/detikcom)
Denpasar - Tersangka kasus dugaan fitnah pecalang, Munarman, mencabut praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Hakim membuka sidang praperadilan Munarman dengan menyatakan pemohon mencabut gugatan.

"Menerima permohonan pencabutan praperadilan oleh pemohon," kata ketua majelis hakim Agus Walujo Tjahjono dalam persidangan di PN Denpasar, Denpasar, Bali, Senin (20/2/2017).

Permohonan pencabutan ini dilakukan oleh salah satu kuasa hukum Munarman, Muhammad Zainal Abidin, melalui surat pada 16 Februari 2017. Permohonan gugatan dicabut pada Jumat (17/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Munarman sebelumnya mengajukan praperadilan atas status tersangka di Polda Bali. Dia menjadi tersangka kasus dugaan fitnah pecalang dengan sangkaan Pasal 28 UU ITE.

Belum diketahui alasan Munarman mencabut permohonan praperadilannya itu. Sedangkan jajaran Ditkrimsus Polda Bali masih menyidik kasus tersebut. (fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads