Setelah Evaluasi, KPK Mungkin Panggil Anggota KPU
Jumat, 15 Apr 2005 20:55 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan evaluasi hasil pemeriksaan kasus dugaan suap anggota KPU Mulyana W Kusumah terhadap auditor BPK. Tidak menutup kemungkinan, KPK akan memanggil anggota KPU."Apabila dalam evaluasi kami, keterangan itu ada (dibutuhkan), tentunya kami akan memanggil kepada yang bersangkutan," ujar Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor KPK, Jl. Veteran, Jakarta, Jumat (15/4/2005).Disinggung apakah akan ada tersangka baru, Tumpak mengatakan akan melihat terlebih dahulu hasil evaluasi. Hingga malam ini, KPK belum menetapkan tersangka baru. "Kami belum mengambil kesimpulan apapun tetapi tidak menutup kemungkinan nanti setelah hasil evaluasi mungkin besok, mungkin lusa, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru yang akan kita tetapkan," katanya.Bagaimana dengan rencana perubahan BAP yang akan dilakukan Mulyana? "Itu silakan saja, sah-sah saja. Kalau penyidiknya merasa perlu diubah dilakukan saja. Tetapi yang penting kesaksian tersangaka di pengadilan," jelasnya.Dikatakan Tumpak, soal dana suap Rp 300 juta masih belum jelas sumbernya. "Masih belum jelas mengenai sumber dana itu. Ada yang menyebut dana taktis. Ada yang menyebut dana saweran," katanya. "Berdasarkan pengalaman yang ada pada kami, dana taktis berasal dari APBN itu tidak pernah kita kenal. Mungkin itu lain, makanya kita perlu minta keterangan lebih lanjut," paparnya.KPK masih memeriksa Staf Setjen KPU Mubari dan PLH Sekjen Sussongko Suhardjo. Hingga pukul 19.45 Wib, pemeriksaan masih berlangsung.
(rif/)











































