Sidang putusan Irman akan dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2017). Sidang akan dipimpin ketua majelis hakim Nawawi Pomolango.
Irman diyakini jaksa menerima suap Rp 100 juta di rumahnya dari pasangan suami-istri Xaveriandy Sutanto dan Memi. Kedua penyuap Irman telah terbukti bersalah dan divonis masing-masing 3 tahun penjara untuk Xaveriandy dan 2,5 tahun untuk Memi. Keduanya sama-sama didenda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Cerita Dirut Bulog Saat Dihubungi Irman Gusman Terkait Pembelian Gula Impor
Menindaklanjuti permintaan Memi, Irman menghubungi Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti pada 22 Juli 2016 atau beberapa hari setelah hari raya Idul Fitri. Irman merekomendasikan Memi sebagai pengusaha yang bisa membantu mendistribusikan gula impor milik Bulog.
Djarot lantas meminta Kadivre Bulog Sumbar Benhur Ngkaimi menindaklanjuti permintaan Irman. Akhirnya disepakati Memi mendapat jatah pembelian 1.000 ton.
Terkait dengan hal tersebut, Memi dan Xaveriandy diduga kemudian memberikan Rp 100 juta kepada Imran sebagai balas jasa. Uang diberikan pada 16 September 2016 di rumah Irman.
Tim KPK yang memang telah melakukan pemantauan kemudian menangkap tangan Irman, Xaveriandy, dan Memi di hari yang sama. Sekitar 1 x 24 jam kemudian, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Baca juga: Cerita Dirut Bulog Saat Dihubungi Irman Gusman Terkait Pembelian Gula Impor
Dalam surat tuntutannya, jaksa meyakini Irman melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, jaksa meminta majelis hakim mencabut hak untuk dipilih dan memilih Irman dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok. (rna/nkn)











































