"Saat ini petugas sedang melakukan pencarian terhadap mereka," kata Kepala Bidang Humas Polda Papua, Kombes Polisi, A.M. Kamal, Minggu (19 /2/2017).
Menurut Kamal, kaburnya para narapidana ini bermula di Lapas Kelas II A Abepura saat itu sedang dilaksanakan ibadah keluarga dan kunjungan keluarga di dalam Lapas Kelas II A Abepura.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tahanan yang melarikan diri yakni Andinus Karoba, Laki-laki, narapidana terkait kasus Penganiayaan/365 Ayat (2) Vonis Hukuman 8 tahun. Wellem Damur, Laki - laki, Narapidana, terkait Kasus Pembunuhan/338 Vonis 15 Tahun.
Kemudian Merson Haluk H laki - laki, Kasus Penggeroyokan/170 Ayat (2) Vonis 10 Tahun. Jon Uwaga, Laki - laki, Narapidana kasus Penganiayaan/365 Ayat (2) Vonis 8 (Delapan) Tahun. David Haluk laki laki terkait kaus Pembunuhan dan pengeroyokan/340 & 170 Vonis 7 Tahun dan Agus Hilapok status Tahanan. **
(erd/erd)










































