"Surat suara yang masuk sebanyak 257. Surat suara sah sebanyak 252, dan tidak sah 5 tidak sah. Suara untuk pasangan nomor satu (Agus Sylvi) sebanyak 15. Nomor dua (Ahok-Djarot) sebanyak 103, dan nomor tiga sebanyak 134," ujar Ketua KPPS TPS 001 Utan Panjang, Sudrajat, di lokasi, Minggu (19/2/2017).
TPS 001 Utan Panjang Jakarta (Arief Ikhsanuddin/detikcom) |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin yang memilih 442. Pasangan Agus-Sylvi mendapat 62 suara. Ahok-Djarot 198. Anies -Sandi 177. Tidak sah 5," kata mantan ketua KPPS 001 Utan Panjang, Siti.
Hasil terbaru ini akan dimasukkan dalam penghitungan real count KPU dan mengganti hasil sebelumnya. Namun, tidak akan berpengaruh terhadap hasil akhir pemilu.
"Ada perubahan, tapi tidak signifikan," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno setelah menyaksikan penghitungan suara di TPS 001 Utan Panjang.
Selain itu, setelah penghitungan selesai, saksi dari Tim Ahok-Djarot tidak menandatangani penghitungan suara. Menurut mereka, hasil ini juga tidak berpengaruh terhadap hasil akhir.
"Itu tidak menghalangi proses, kalau keberatan tidak apa-apa. Dalam fom C2, ada catatan khusus. Saksi hadir dari awal, setelah mendapatkan hasil keberatan menandatangani," kata Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, di TPS 001 Utan Panjang.
Pemungutan suara ulang ini digelar usai adanya temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal adanya orang yang melakukan pelanggaran. Bentuk pelanggarannya adalah menggunakan formulir C6 yang bukan miliknya untuk memilih pasangan calon di Pilgub DKI 2017. Maka pencoblosan di dua TPS harus diulang, salah satunya di TPS ini.
(aik/dnu)












































TPS 001 Utan Panjang Jakarta (Arief Ikhsanuddin/detikcom)