Sebanyak 257 Pemilih Nyoblos Ulang di TPS 001 Utan Panjang

Sebanyak 257 Pemilih Nyoblos Ulang di TPS 001 Utan Panjang

Arief Ikhsanudin - detikNews
Minggu, 19 Feb 2017 16:01 WIB
Sebanyak 257 Pemilih Nyoblos Ulang di TPS  001 Utan Panjang
TPS 001 Utan Panjang Jakarta (Arief Ikhsanuddin/detikcom)
Jakarta - Pemungutan suara ulang di TPS 001 Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat telah selesai. Pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno memenangkan hasil penghitungan suara.

"Surat suara yang masuk sebanyak 257. Surat suara sah sebanyak 252, dan tidak sah 5 tidak sah. Suara untuk pasangan nomor satu (Agus Sylvi) sebanyak 15. Nomor dua (Ahok-Djarot) sebanyak 103, dan nomor tiga sebanyak 134," ujar Ketua KPPS TPS 001 Utan Panjang, Sudrajat, di lokasi, Minggu (19/2/2017).

Anies-Sandi Menang di Pencoblosan Ulang TPS 001 Utan PanjangTPS 001 Utan Panjang Jakarta (Arief Ikhsanuddin/detikcom)


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Rabu (15/2) kemarin, pencoblosan di TPS ini dimenangkan oleh pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat.

"Kemarin yang memilih 442. Pasangan Agus-Sylvi mendapat 62 suara. Ahok-Djarot 198. Anies -Sandi 177. Tidak sah 5," kata mantan ketua KPPS 001 Utan Panjang, Siti.

Hasil terbaru ini akan dimasukkan dalam penghitungan real count KPU dan mengganti hasil sebelumnya. Namun, tidak akan berpengaruh terhadap hasil akhir pemilu.

"Ada perubahan, tapi tidak signifikan," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno setelah menyaksikan penghitungan suara di TPS 001 Utan Panjang.

Selain itu, setelah penghitungan selesai, saksi dari Tim Ahok-Djarot tidak menandatangani penghitungan suara. Menurut mereka, hasil ini juga tidak berpengaruh terhadap hasil akhir.

"Itu tidak menghalangi proses, kalau keberatan tidak apa-apa. Dalam fom C2, ada catatan khusus. Saksi hadir dari awal, setelah mendapatkan hasil keberatan menandatangani," kata Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, di TPS 001 Utan Panjang.

Pemungutan suara ulang ini digelar usai adanya temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal adanya orang yang melakukan pelanggaran. Bentuk pelanggarannya adalah menggunakan formulir C6 yang bukan miliknya untuk memilih pasangan calon di Pilgub DKI 2017. Maka pencoblosan di dua TPS harus diulang, salah satunya di TPS ini.

(aik/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads