Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom dari situs kpujakarta.go.id Minggu (19/2/2017), KPU DKI telah mengintruksikan KPU Kota Jakarta Selatan dan KPU Kota Jakarta Pusat untuk melalukan pemilihan suara ulang di TPS tersebut. Ketua KPU DKI Sumarno menjelaskan tidak ada masalah dengan pengadaan surat suara.
"Karena saat pencetakan surat suara selain sejumlah DPT dan surat suara tambahan 2,5 persen dari DPT per TPS, KPU Provinsi DKI juga mencetak surat suara untuk antisipasi pemilihan suara ulang sebanyak 2.000 lembar," jelas Sumarno dalam keterangan tertulis di situs tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas KPPS juga telah menginformasikan para pemilih yang telah terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), DPPh dan DPTb dengan menyebarkan ulang formulir C6. Mereka akan menggunakan ulang hak pilihnya mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti memaparkan temuan soal adanya lima orang yang melakukan pelanggaran dalam pencoblosan, Rabu (15/2). Kelimanya diduga menggunakan formulir C6 yang bukan miliknya untuk memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Karena ada yang mencoblos meski identitasnya tidak terdaftar oleh KPPS, 2 TPS harus diulang pemungutan suaranya.
(nvl/jor)











































