"Penafsiran di lapangan memang sebenarnya bias. Padahal kami sudah tekankan selama masyarakat itu sudah antre untuk mencoblos, surat suara tersedia, silakan saja dilanjut, selama surat suara masih ada," kata Sidik usai menghadiri acara diskusi di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/2/2017).
Dalam kondisi seperti itu menurut Sidik semestinya KPPS tetap melayani warga meski waktu menunjukan lewat dari pukul 13.00 WIB, batas akhir pencoblosan. Sidik memaklumi jika terjadi antrean panjang di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Bisa jadi, tambah dia, karena terbatasnya jumlah bilik suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya mereka sudah duduk 25 orang, sedang antre dan jam satu sudah lewat, ya biar saja dilanjutkan," sambung dia.
Sidik menilai bias peraturan itu terjadi karena KPPS yang bertugas di periode pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun ini tergolong baru. Persoalan ini akan dievaluasi untuk peningkatan pelaksanaan putaran kedua.
"Ini sedang kami evaluasi. Petugas-petugas kami kan baru, karena yang lama-lama kan kena peraturan yang dua periode berturut-turut jadi petugas, tidak kita pakai lagi. Jadi habis itu orang-orang lama," imbuhnya.
Selain itu pihaknya juga mendapat saran dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI terkait kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi para KPPS.
"Rekomendasi bahwa harus ada perbaikan dalam kegiatan yang namanya Bimtek. Pelatihan termasuk kita ingin perbanyak simulasi," terang dia.
Selain itu KPU mendapat masukan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Pihak KPU DKI disarankan untuk membuat iklan publik mengenai tata cara memilih pasangan calon (paslon).
"Diberi masukan agar KPU membuat skema atau flowchart (berisi) penjelasan sederhana, supaya masyarakat tahu," ujarnya. (aud/fdn)











































