Kepala BBKSDA Jabar Sustyo Iriono mengatakan penyerahan satwa itu terlaksana setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait dengan adanya aktivitas pemeliharaan terlarang di Kampung Gajah.
"Awalnya informasi yang didapat objek wisata itu memelihara tiga ekor owa Jawa. Setelah dicek ke lokasi, ternyata benar informasi itu. Dari hasil pengecekan, bukan hanya owa Jawa, tetapi ada satwa dilindungi lainnya," kata Sustyo di kantornya, Jalan Gedebage, Kota Bandung, Sabtu (18/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Totalnya ada delapan spesies berbeda. Empat spesies berasal dari kelompok mamalia dan empat spesies lainnya berasal dari kelompok aves," katanya.
Sustyo mengatakan, berdasarkan hasil pengecekan, pengelola tidak mengantongi izin konservasi satwa-satwa tersebut. Petugas kemudian memberikan informasi terkait dengan pentingnya izin dari BBKSDA dalam memelihara satwa dilindungi ini.
"Dia mengaku sudah mohon izin ke konservasi, tapi belum selesai. Tapi untuk sementara waktu, kami selamatkan dulu satwanya, mereka pun akhirnya kooperatif menyerahkan kepada kami," tutur dia.
Sustyo menuturkan satwa-satwa yang diamankan BBKSDA ini rencananya akan dititipkan ke beberapa lembaga konservasi, seperti Taman Safari Indonesia, The Aspinall, dan Pusat Konservasi Elang Kamojang (PKEK).
"Satwa akan direhabilitasi terlebih dahulu lalu dilepasliarkan dan dikembalikan ke habitatnya. Untuk kesehatannya, secara empirik sehat, tapi nanti akan dicek lagi oleh dokter hewan yang kompeten," imbuh Sustyo. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini