Belajar dari Jepang, Perda Tidak Boleh Bertentangan dengan UU

Laporan dari Osaka

Belajar dari Jepang, Perda Tidak Boleh Bertentangan dengan UU

Andi Saputra - detikNews
Sabtu, 18 Feb 2017 06:55 WIB
Belajar dari Jepang, Perda Tidak Boleh Bertentangan dengan UU
Guru besar Universitas Nagoya Prof Ichihashi Katsuya (Andi Saputra/detikcom)
Osaka - Tim ahli dan tim delegasi Kemenkum HAM mendapatkan banyak pembelajaran dari sistem perundangan di Jepang. Selain langsing dan tersinkronisasi, regulasi harus selaras dari UU hingga peraturan daerah (Perda).

"Setelah beberapa hari ini, di Jepang bertemu dengan instansi pemerintah maupun akademisi dari beberapa perguruan tinggi dalam rangka tukar pengalaman dan membandingkan cara mengelola peraturan perundang-undangan di tingkat pusat maupun peraturan perundang-undangan di tingkat daerah di dapati beberapa kesamaan dan perbedaan antara Jepang dan Indonesia," kata Direktur Puskapsi Universitas Jember Dr Bayu Dwi Anggono.

Hal itu disampaikan dalam sela-sela riset regulasi training 'Study for the Amendment to the Law' di Osaka, Jepang, yang dilaksanakan pada 12-22 Februari 2017. Dari Indonesia, training tersebut diikuti antara lain oleh Dirjen Peraturan Perundangan Prof Widodo Ekatjahjana, Ketua Program Studi S3 Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Prof Adji Samekto, guru besar Universitas Andalas (Unand) Prof Saldi Isra, akademisi UGM Zainal Arifin Mochtar, akademisi Unand Feri Amsari, ahli hukum Refly Harun dan tim dari Ditjen PP Kemenkum HAM. Adapun dari Jepang diikuti oleh pejabat Kementerian Kehakiman setempat serta akademisi Jepang. Seluruh dana studi riset ini dibiayai oleh pemerintah Jepang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persamaan dan perbedaan tersebut di antaranya kewenangan pembentukan Perda. Jepang dan Indonesia sama-sama menyadari sistem desentralisasi dengan model otonomi daerah merupakan langkah tepat untuk mengelola negara kesatuan dalam rangka semakin mendekatkan pelayanan kepada publik. Salah satu bentuk otonomi tersebut adalah dengan memberikan kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah, di mana kewenangan itu dicantumkan secara jelas dalam konstitusi.

"Letak perbedaannya antara Indonesia dan Jepang adalah dalam konstitusi Jepang, pencantuman kewenangan mengenai pembentukan peraturan daerah tersebut disertai dengan pencantuman secara tegas agar pemerintah daerah dalam membentuk peraturan daerah dalam batas ketentuan undang-undang. Sedangkan di Indonesia batasan tersebut belum dinyatakan secara tegas dalam UUD 1945," papar Bayu.

Akibatnya, pemerintah daerah di Indonesia dalam praktiknya merasa memiliki kebebasan luas dalam pembentukan Perda.

"Bahkan muncul kecenderungan Perda-perda yang dibentuk lepas dari sistem hukum nasional dan justru berdampak melemahkan negara kesatuan," cetus Bayu.

Kedua, Perda di Jepang dan di Indonesia sama-sama memiliki persamaan, yaitu Perda yang dibentuk tetaplah memiliki batasan materi muatan yaitu hanya mengatur materi yang diperintahkan oleh UU atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perda di Indonesia dan Jepang juga boleh mengatur berkaitan dengan kewenangan otonomi daerah, namun materi yang diatur tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Perbedaannya adalah dalam hal pengawasannya. Di Jepang, dalam hal ini, ditemukan Perda yang dianggap bermasalah pemerintah pusat memberikan instruksi kepada pemerintah daerah yang Perda-nya dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi untuk diperbaiki tanpa ada kewenangan pembatalan," papar Bayu.

Andai kata instruksi ini diabaikan, persoalan ini akan dijadikan sengketa di pengadilan yang bebas dari kepentingan untuk memberikan tafsir akhir siapakah yang benar. Atas sengketa ini, pengadilanlah yang akan memutuskan keabsahan Perda tersebut.

"Berbeda dengan Jepang, di Indonesia, apabila terdapat Perda yang bermasalah, maka internal pemerintahlah (Menteri Dalam Negeri atau gubernur) yang langsung mencabutnya tanpa ada kesempatan bagi pemerintah daerah untuk membela diri ke pengadilan, melainkan hanya dapat mengajukan keberatan kepada Presiden," tutur Bayu.

Model konsep pengawasan seperti Jepang ini sebenarnya pernah juga diterapkan di Indonesia oleh UU 32 Tahun 2004, yang kemudian diubah oleh UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Model pengawasan seperti Jepang ini akan efektif diterapkan dengan persyaratan budaya hukum dan kepercayaan antarpenyelenggara pemerintahan tinggi, yaitu oleh pemerintah daerah instruksi pemerintah pusat untuk memperbaiki Perda pada dasarnya dianggap sebagai suatu kewajiban yang harus diikuti sepenuhnya.

Hal ini sebagaimana terjadi di Jepang yang sangat jarang muncul sengketa di pengadilan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah karena persoalan Perda. Sebaliknya, model Jepang ini akan sulit diterapkan jika budaya hukum dan kepercayaan antar pemerintah pusat dan daerah rendah, di mana pemerintah daerah yang Perda-nya ditegur untuk diperbaiki tidak mempedulikan instruksi perbaikan tersebut karena dianggap tidak mengikat yang pada akhirnya akan berujung sengketa berlarut-larut di pengadilan

"Untuk itu, paket kebijakan penataan regulasi termasuk di dalamnya regulasi di tingkat daerah yang digagas oleh Presiden pada dasarnya adalah langkah baik yang perlu diarahkan untuk tidak sekadar membatalkan atau mencabut Perda yang sudah dibentuk sebagaimana baru-baru ini dilakukan, melainkan bagaimana mengektifkan mekanisme pemberian instruksi untuk melakukan perbaikan terhadap Perda-perda yang dianggap bermasalah tersebut, mengingat mekanisme ini akan mencegah kerugian negara akibat biaya yang telanjur dikeluarkan untuk biaya pembuatan Perda. Meskipun mekanisme instruksi perbaikan ini tidak akan efektif sepanjang budaya hukum penyelenggara pemerintahan daerah belum tinggi sebagaimana di Jepang," papar Bayu.

Untuk menjamin kesatuan hukum di tingkat daerah dengan hukum di tingkat nasional, pemerintah Jepang juga menempatkan instansi vertikal di daerah. Konsep seperti di Jepang ini sebenarnya sudah diadopsi oleh pemerintah Indonesia saat ini dengan menempatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di setiap provinsi.

"Namun keberadaan kantor wilayah di Indonesia ini belumlah sekuat kantor wilayah di Jepang mengingat belum ada suatu aturan yang mewajibkan pemerintah daerah dalam menyusun Perda untuk berkonsultasi dengan kantor wilayah tersebut," cetus Bayu.

Untuk itu, dalam kaitannya dengan program reformasi hukum yang saat ini dijalankan oleh Presiden, menjadi kebutuhan mendesak untuk meningkatkan peran dan kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Indonesia.

"Hal itu untuk memberikan supervisi dan harmonisasi dalam pembentukan peraturan daerah agar tidak muncul lagi banyak Perda bermasalah seperti saat ini," pungkas Bayu.

Sebagaimana diketahui, pada Juni 2016, pemerintah Joko Widodo menghapus 3 ribu Perda lebih yang bermasalah. Namun hingga saat ini, masih ada 62 ribuan regulasi yang perlu diharmonisasi satu dengan lainnya.
Halaman 2 dari 2
(asp/rna)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads