Sidang vonis dibacakan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jl Taman Makan Pahlawan Taruna, Tangerang, pada Jumat (17/2/2017). Empat terdakwa tersebut adalah Chen Hsiang Zen alias Alin, Lin Ding Chen alias Achen, dan Chuang Ming Tsang alias Alang, serta Suprapto alias Wangke.
"Atas perbuatannya, terdakwa dihukum mati. Terdakwa terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan perbuatan melanggar hukum," kata ketua majelis hakim Tuti Hariyati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tuti mengatakan perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat. Mereka juga dianggap tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
"Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Perbuatan ini tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika," ujarnya.
Putusan yang dijatuhkan hakim terhadap keempat terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPO) pada sidang sebelumnya. JPO Fajar Said pun menyatakan menerima putusan Hakim.
Sedangkan para terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing belum bisa menerima vonis yang dijatuhkan. Terdakwa Alin dan Achen menyatakan pikir-pikir. Sedangkan Alang dan Suprapto mengajukan banding. (rna/rna)











































