Selundupkan Sabu 60 Kg, 3 WN Taiwan dan 1 WNI Divonis Mati

Selundupkan Sabu 60 Kg, 3 WN Taiwan dan 1 WNI Divonis Mati

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Sabtu, 18 Feb 2017 05:36 WIB
Selundupkan Sabu 60 Kg, 3 WN Taiwan dan 1 WNI Divonis Mati
Foto: Ahmad Bil Wahid/detikcom
Tangerang - Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang menjatuhkan hukuman mati terhadap 3 warga negara Taiwan dan 1 warga negara Indonesia. Mereka dinyatakan terbukti menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 60 kilogram.

Sidang vonis dibacakan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jl Taman Makan Pahlawan Taruna, Tangerang, pada Jumat (17/2/2017). Empat terdakwa tersebut adalah Chen Hsiang Zen alias Alin, Lin Ding Chen alias Achen, dan Chuang Ming Tsang alias Alang, serta Suprapto alias Wangke.

"Atas perbuatannya, terdakwa dihukum mati. Terdakwa terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan perbuatan melanggar hukum," kata ketua majelis hakim Tuti Hariyati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keempat terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 13 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Serta Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Narkotika jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Khusus terdakwa Alang, ia juga terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika.

Tuti mengatakan perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat. Mereka juga dianggap tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

"Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Perbuatan ini tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika," ujarnya.

Putusan yang dijatuhkan hakim terhadap keempat terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPO) pada sidang sebelumnya. JPO Fajar Said pun menyatakan menerima putusan Hakim.

Sedangkan para terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing belum bisa menerima vonis yang dijatuhkan. Terdakwa Alin dan Achen menyatakan pikir-pikir. Sedangkan Alang dan Suprapto mengajukan banding. (rna/rna)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads