"Bawaslu DKI Jakarta membuka posko pengaduan bagi pemilih di DKI Jakarta yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada tanggal 15 Februari 2017, dengan cara melapor ke Kantor Pengawas Pemilu terdekat, SMS Centre 081286869128 atau melalui e-mail kami awasdki@gmail.com," ungkap Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti di kantornya, Jalan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (17/2/2017).
Mimah mengatakan posko itu juga untuk merespons aduan pemilih yang sudah jelas warga DKI tapi tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT). Begitu juga bagi pemilih yang masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau pemilih pindah tempat yang kemudian tidak dapat mencoblos karena kehabisan waktu.
"Ini wujud antisipasi bagaimana pemilih yang jelas warga DKI tapi tak dapat gunakan hak pilih. Juga DPTb yang pada pelaksanaan pemungutan suara tidak dapat mencoblos karena kehabisan waktu setelah pukul 13.00 WIB," ujarnya.
Laporan yang dibuat para pemilih kemudian akan diverifikasi. Daftar nama ini kemudian akan diajukan ke KPU DKI Jakarta agar pada putaran kedua nanti dapat masuk DPT.
"Warga yang masih punya masalah pada 15 Februari lalu dapat datang ke kantor kita terkait hak pilihnya yang belum tersalurkan," ucap Mimah.
"Di Panwaslu Jakarta Utara sudah ada 39 orang yang tidak dapat gunakan hak pilihnya. Maka kita buka posko untuk orang yang belum gunakan hak pilihnya," sambungnya.
Di lokasi yang sama, Koordinator Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri menyampaikan hal senada. Upaya ini dimaksudkan agar dapat mengakomodasi aspirasi masyarakat yang belum tersalurkan. Namun tetap ada syarat dukungan dokumen yang resmi dari setiap pemilih.
"Ini untuk mengakomodir bagi masyarakat-masyarakat yang tidak dapat memilih pada 15 Februari kemarin. Agar jika ada putaran kedua, maka itu bisa diakomodir. Itu maksud dibuat posko, agar masyarakat bisa menyampaikan (aspirasi) dengan melengkapi data-data, seperti punya e-KTP DKI, suket, dan dilampiri KK (kartu keluarga). Tujuannya agar dia masih bisa masuk DPT pada putaran kedua, jika ada," paparnya.
Hal ini dikuatkan oleh salah seorang pimpinan Bawaslu DKI Ahmad Fahrudin. Menurutnya, persoalan e-KTP di Jakarta bukanlah hal yang terlalu sulit.
"Masalah e-KTP di Jakarta bukan hal sulit. Pemerintah melalui Disdukcapil semestinya dapat melakukan uji tunggal bagi masyarakat yang menggunakan suket (surat keterangan). Setelah verifikasi, Disdukcapil dapat menerbitkan e-KTP warga dengan cepat. Saya yakin, DKI mampu melakukan itu. Kalau ada alasan blangko kosong, lakukan saja desentralisasi. Pemprov DKI pasti mampu melakukannya," ujar Fahrudin. (jbr/rna)











































