"Mulai hari ini penahanan akan dipindahkan ke Rutan Kelas I Bandar Lampung, akan disidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandar Lampung," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2017).
Namun KPK melalui Febri belum membeberkan kapan sidang Bambang akan dilaksanakan. Terhitung hari ini, penahanan terhadap Bambang dipindah ke Rutan Kelas I Bandar Lampung, yakni mulai dari 17 Februari 2017 hingga 8 Maret 2017. Persidangan akan segera dilakukan saat jaksa penuntut telah menyelesaikan surat dakwaan terhadap Bambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPK menyebutkan uang yang diberikan kepada DPRD bervariasi jumlahnya. Namun kisaran uang yang diberikan mulai Rp 30 juta.
Akibat perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rvk/fdn)











































