"Intinya, kita akan melakukan (penyelidikan). Dalam proses," jawab Tito singkat saat ditanyai mengenai tindak lanjut kasus Antasari dan SBY setelah memberi kuliah umum di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Jumat (17/2/2017).
Seperti diketahui, pada Selasa (14/2) lalu, Antasari Azhar mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan kasus dugaan sangkaan palsu. Antasari melapor dengan Pasal 318 KUHP juncto Pasal 417 KUHP juncto Pasal 55.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu terkait dengan pernyataan Antasari pada siang harinya yang menuduh Susilo Bambang Yudhoyono sebagai inisiator kriminalisasi terhadap kasusnya.
Polri akan berhati-hati dalam menangani dua laporan itu. Menurut Martinus, laporan itu berhubungan dengan barang bukti dan peristiwa lainnya.
"Kita lihat penyelidikan bagaimana, karena ini berkaitan dengan barang bukti dan peristiwa lain," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (17/2). (idh/fdn)











































