"Kami melaporkan Saudara Basuki Tjahaja Purnama terkait pernyataannya saat acara serah-terima jabatan dari Pak Soni Sumarsono tanggal 11 Februari 2017 di Balai Kota yang mengucapkan kalimat 'memilih berdasarkan agama melanggar konstitusi'," ujar salah seorang anggota ACTA, Krist Ibnu, di kantor Bawaslu DKI, Jalan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (17/2/2017).
Mengenai pernyataan Ahok tersebut, Krist beranggapan hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, poin lain yang dilaporkan oleh ACTA adalah Ahok membuat pernyataan tersebut di Balai Kota. Menurut Krist, Balai Kota adalah aset pemerintah yang tidak diperbolehkan menjadi tempat kampanye.
"Satu, dia kampanye. Dua, menggunakan Balai Kota, aset negara, sebagai kampanye. Kalau tempat kampanye kan tidak boleh di aset negara. Di luar, di permukiman kek, di mana kek," ujarnya.
Krist datang ke Bawaslu untuk dimintai keterangan atas laporan yang telah dibuatnya. Pada kesempatan ini, Krist mengaku mendapatkan 12 buah pertanyaan. Selain itu, dia dimintai bukti.
"Bukti juga diminta. Kami menyampaikan bukti dari media online, tadi juga diminta video. Kami sudah sampaikan juga," ujarnya.
Krist berharap Bawaslu DKI menindaklanjuti laporan tersebut. Dia ingin Ahok juga dipanggil untuk diperiksa dan dapat disidang oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bila terbukti salah.
"Jadi kami melaporkan dua hal tersebut ke Bawaslu yang mudah-mudahan dapat ditindaklanjuti. Sehingga kami harapkan Pak Ahok bisa dimintai laporan juga dan, kalau melakukan pelanggaran, dapat disidang oleh Gakkumdu secepatnya," ucap Krist.
"Jangan setiap laporan-laporan ditolak, nanti lama-lama Bawaslu juga kami laporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), seperti yang sudah-sudah," tutupnya. (jbr/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini