"Bukti-buktinya sudah kita kumpulkan. Menurut pendapat hukum kami, telah memenuhi unsur terstruktur, sistematis, dan masif. Kemungkinan besar kami akan melakukan legal action berupa penolakan berita acara penghitungan suara di Kota Tangerang ini," kata Ketua Tim Pemenangan Rano-Embay, Ahmad Basarah, dalam konferensi pers di Jalan Dewa III, Tangerang, Jumat (17/2/2017).
Ahmad mengatakan dugaan pelanggaran itu mereka dapatkan dari laporan para saksi di lapangan. Mereka menduga telah terjadi pelanggaran pilgub di Tangerang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data yang mereka himpun, tim Rano-Embay menyebut, berbagai pelanggaran terjadi di Kota Tangerang. Di antaranya penggelembungan jumlah surat suara, penambahan surat suara yang diduga palsu, dan penggunaan surat keterangan palsu.
Dia menambahkan, berdasarkan penghitungan suara yang telah dilakukan KPU, Rano-Embay meraih kemenangan di enam kabupaten/kota. Sisanya mereka kalah.
"Dari proses rekapitulasi real count yang telah dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum, hasil sementara yang telah kami input, kami data, dan kami cross-check di lapangan, alhamdulillah, dari delapan kabupaten/kota yang ada di Provinsi Banten, secara keseluruhan dapat kami laporkan, paslon nomor urut 2 menang di 6 kabupaten/kota," lanjutnya.
Keenam wilayah tersebut adalah Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Serang.
"Kami kalah hanya di dua tempat, yaitu Kabupaten Serang dan Kota Tangerang. Menariknya, sekaligus juga aneh dan janggal, dari komposisi kemenangan enam kabupaten/kota yang kami miliki, ternyata ada kemenangan (paslon 1) yang sangat spektakuler, yaitu di Kota Tangerang," tutupnya. (rvk/fdn)