"Jadi kita kooperatif memberikan keterangan apa adanya agar selesai. Inilah yang kita inginkan dan tentunya kita harapkan bahwa ini juga tidak mengganggu Garuda sendiri ya, karena Garuda ini lagi bagus," kata Emir setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2017).
Emirsyah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus SAS dan Rolls-Royce pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Pengacara Emirsyah, Luhut Pangaribuan, mengatakan kliennya dicecar dengan 17 pertanyaan oleh penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditanya perihal aliran dana ke Rolls Royce, Luhut mengaku kliennya tidak memiliki urusan.
"Oh, itu urusan Rolls-Royce. Kalau yang itu kan tidak ada hubungannya dengan (Emirsyah) ya," terang Luhut.
KPK menetapkan Emirsyah Satar dan beneficial owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo, sebagai tersangka kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat. Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno, yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Emir diduga menerima suap dalam bentuk uang dan barang. Duit yang diduga diterimanya sebesar 1,2 juta euro dan USD 180 ribu. Barang yang diduga diterima Emir bernilai total USD 2 juta. Barang-barang yang terkait dengan dugaan suap itu tersebar di Singapura dan Indonesia. (rvk/fjp)











































