"Yang pasti sekarang, kita pastikan dulu Aisyah yang dimaksud oleh Pemerintah Malaysia adalah WNI. Caranya dengan melakukan verifikasi langsung ke paspornya. Kita nggak bisa mengiyakan statement yang diberikan Pemerintahan Malaysia," kata Kepala Humas Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM RI Agung Sampurno kepada detikcom, Jumat (17/2/2017).
Agung mengatakan hanya pihaknya yang dapat menentukan keakuratan status kewarganegaraan Siti Aisyah yang diamankan Pemerintah Diraja Malaysia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung menjelaskan beberapa langkah pembuktian Siti Aisyah WNI atau bukan. Salah satunya adalah pengecekan fisik paspor dan beberapa data-data lainnya.
"Statement Kemlu (Kementerian Luar Negeri) berdasarkan verifikasi yang dilakukan tim, itu yang bersangkutan adalah benar WNI. Tapi secara dokumentasi yaitu paspor, kita kan perlu lihat fisik (paspor)-nya. Kita cek fakta dulu yaitu paspor aslinya kemudian data-data lain seperti akte lahir, KK, KTP dan lain-lain," terang Agung.
Agung berkata, berdasarkan data Ditjen Imigrasi, Siti Aisyah mengurus dokumen perjalanannya (paspor) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Oleh sebab itu, otentifikasi paspor harus dilakukan di Indonesia.
"Paspornya dibikin di Jakarta Barat. Otentifikasinya harusnya ada di Indonesia oleh Ditjen Imigrasi terhadap paspor. Karena bisa jadi paspor orang lain yang pakai paspor Siti Aisyah," ucap dia.
Siti Aisyah ditangkap kepolisian Malaysia pada Kamis (16/2) dini hari, sekitar pukul 02.00 waktu setempat. Siti Aisyah diduga terlibat pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-Un, Kim Jong-Nam.
Sebelum menangkap Siti Aisyah, polisi Malaysia terlebih dahulu menangkap seorang pria Malaysia yang disebut sebagai kekasih WNI asal Serang itu. Pria bernama Muhammad Farid Jalaluddin itu memberikan informasi kepada polisi soal keberadaan Siti Aisyah. Kepolisian Malaysia memastikan, status Farid bukan tersangka dalam kasus ini. (rvk/fjp)











































