"Kalau memang pendapat PTUN begitu, ya harus kita ikuti. Itu yang penting. Pemerintah tidak ikut campur dalam ini. Ini yudisial ini," ujar JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (17/2/2017).
JK mengatakan PTUN dapat melakukan pemeriksaan dan mengambil keputusan terhadap sistem birokrasi di Indonesia. Dia menegaskan putusan KIP soal dokumen TPF Munir adalah domain dan wewenang PTUN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak perlu terlalu jauh sebenarnya. Kalau pemerintah kan begitu banyak arsipnya, bisa-bisa tidak terkontrol. Lebih dari sepuluh tahun, kan. Jadi dibuka saja, dikeluarkan saja siapa yang punya, baru diverifikasi bahwa ini benar dicocokkan. Itu saja sudah," terangnya.
Sebelumnya, majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan putusan KIP tentang penyampaian hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir ke publik. Putusan ini menyatakan Setneg tidak wajib memberikan hasil TPF Munir kepada publik.
"Menyatakan batal putusan KIP RI 025/IV/KIP-PS/2016 tanggal 10 Oktober 2016 sebagaimana dimohonkan keberatan permohonan," ujar ketua majelis hakim Wenceleus dalam sidang putusan di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Timur, Jaktim.
Majelis hakim juga menyatakan informasi yang dimaksud permohonan untuk mengumumkan hasil TPF kasus meninggal Munir bukan kewenangan Setneg. Oleh karena itu, putusan menegaskan pemerintah tidak perlu mencari dokumen. Selain itu, majelis menegaskan Setneg tidak memiliki dokumen TPF tersebut. (fiq/rvk)










































