"Kalau ini diboikot oleh teman-teman fraksi, saya minta Gubernur menggunakan hak diskresi untuk kepentingan rakyat Jakarta. Kalau ada SKPD yang melakukan komunikasi kepada lima fraksi ini, jangan segan-segan untuk lakukan pemecatan terhadap SKPD," jelas Ongen di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (17/2/2017).
Berdasarkan Pasal 1 Angka 9 UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut saya, sangat tidak elok. Mendagri secara gamblang mengatakan kita punya aturan. Kalau Pak Ahok dituntut 5 tahun, kemudian Mendagri akan mengambil langkah hukum. Proses persidangan itu sedang berjalan, teman-teman yang memboikot, menurut saya, sangat tidak etis," jelas Ongen.
Ongen tidak mempersoalkan jika akhirnya DPRD enggan melakukan pembahasan dengan Pemprov DKI Jakarta. Fraksi Hanura siap melakukan pengawasan.
"Kalau memang tidak mau melakukan pembahasan dengan SKPD, tidak jadi masalah. Tentu kita Fraksi Hanura akan melakukan pengawasan terhadap SKPD, masyarakat, karena menyangkut kepentingan umum," terang Ongen.
"Tentu saya sebagai wakil pimpinan komisi, saya akan lakukan kerja sama dengan SKPD yang di bawah saya. Saya sekaligus mem-backup Ahok sebagai Gubernur Jakarta," sambungnya. (dkp/idh)











































