Direktur Perlindungan WNI Kemlu Lalu M Iqbal mengatakan Siti mengunjungi Malaysia menggunakan mekanisme bebas visa. Dia menyampaikan hal itu di gedung Kemlu, Jl Pejambon, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (17/2/2017).
"Berkunjung ke Malaysia itu kan bebas visa. Jadi dia menggunakan mekanisme bebas visa yang 30 hari. Masuk ke wilayah Malaysia dalam rangka itu," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi terlepas dari itu, dari apa pun statusnya, bagi kami, Kemlu dan perwakilan, selama dia WNI, dia menghadapi masalah hukum di luar negeri, maka kami akan memberikan bantuan kekonsuleran," tegas Iqbal.
Sebelumnya mantan mertua Siti, Lian Kiong (59), menyebut eks menantunya itu pernah menjadi penjaga toko di Malaysia. Namun Iqbal menyatakan Siti tak pernah mengurus visa untuk bekerja di Malaysia.
"SA (Siti Aisyah) tidak tercantum memiliki visa kerja," kata Iqbal kepada detikcom, Jumat (17/2) pagi. (rvk/fjp)











































