Tim Perlindungan WNI Belum Dapat Temui Aisyah di Penjara

Tim Perlindungan WNI Belum Dapat Temui Aisyah di Penjara

Galang Aji Putro - detikNews
Jumat, 17 Feb 2017 13:24 WIB
Tim Perlindungan WNI Belum Dapat Temui Aisyah di Penjara
Foto: Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Lalu M Iqbal (Galang Aji Putro/detikcom)
Jakarta - Tim Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur sudah tiba di Selangor, Malaysia, untuk mendatangi penjara tempat Siti Aisyah ditahan. Langkah itu diambil terkait dugaan pembunuhan terhadap Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un.

"Tadi malam (Kamis 16/2), tim Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur sudah tiba di Selangor, sudah tiba di penjara, sudah berkomunikasi dengan kepala penjara maupun aparat penegak hukum di Selangor," kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Lalu M Iqbal di Gedung Kemlu, Jl Pejambon, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (17/2/2017).

Iqbal mengatakan, dalam kunjunga itu, tim Perlindungan WNI belum mendapatkan akses kekonsuleran dalam rangka memberi pendampingan terhadap Siti Aisyah. Hal itu dikarenakan belum adanya persetujuan dari Kemlu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita belum mendapat akses karena approval belum turun dari Kemlu. Mudah-mudahan, 1-2 hari ini kita sudah mendapat progress respons untuk akses kekonsuleran tersebut," imbuhnya.

Untuk mendapatkan akses kekonsuleran itu, tim Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur juga telah menyampaikan nota diplomatik kepada pemerintah Malaysia, Kamis (16/2) sore. Dia mengaku pihaknya belum mendapatkan akses untuk bertemu Siti Aisyah secara langsung.

"Nota diplomatik itu, yang bersangkutan agar dalam proses hukumnya nanti hak-hak hukum yang bersangkutan terpenuhi seperti mendapat penerjemah, pembelaan, dan perlakuan yang layak," kata Iqbal.

"Belum bertemu langsung. Saat ini Aisyah masih ditahan. Aisyah masih dalam penahanan sementara selama 7 hari," lanjutnya.

Iqbal menuturkan, jika dalam 7 hari masa tahanan itu ditemukan bukti-bukti, maka Siti Aisyah akan dibawa ke proses pengadilan. Kalau tidak ditemukan adanya bukti tindak pembunuhan, maka akan ada keputusan lain yang diambil. (gla/idh)


Berita Terkait