"Ada tahapan kampanye, tapi format kampanyenya berbeda dengan kampanye putaran pertama. Kemarin kan blusukan ke mana-mana, ada rapat umum, nah di putaran kedua tidak ada seperti itu. Yang pasti ada debat. Ada debat sekali saja, enggak usah banyak-banyak," kata Ketua KPU DKI, Sumarno di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2017).
Rekapitulasi suara Pilgub DKI akan berlangsung hingga 27 Februari 2017. Setelah itu, pasangan calon memiliki kesempatan 3 hari untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini, KPU DKI masih merumuskan aturan soal kampanye di putaran kedua. Oleh sebab itu, Sumarno belum memastikan apakah calon petahana, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat harus cuti lagi.
"Cuti petahana nanti akan dilihat bagaimana aturan tentang kampanye, sekarang sedang dirumuskan," ucap Sumarno.
(imk/nkn)











































