Kejadian bermula saat kedua pelaku yang merupakan penghuni kamar kos di Jalan Kemuning RT 75 RW 8, Kelurahan Nagrikaler, Kecamatan Purwakarta Kota, Kabupaten Purwakarta, memesan kopi ke sebuah warung sekitar pukul 15.00 WIB.
"Saat itu yang mengantarkan kopi ke kedua pelaku adalah anak pemilik warung yang masih berusia 13 tahun," jelas Kasatreskrim Polres Purwakarta AKP Agta Bhuana Putra, Jumat (17/2/2017).
Tanpa diduga, saat akan kembali ke warung, sang anak ditarik oleh salah seorang pelaku masuk ke kamar kos. Di dalam, pelaku kemudian mengunci kamar dan menyetubuhi korban secara bergantian.
Seusai kejadian, korban pun langsung melapor kepada orang tuanya yang kemudian dilanjutkan ke pihak kepolisian. Tidak berselang lama setelah menerima laporan, polisi pun langsung melakukan pencarian dan berhasil melakukan penangkapan.
"Pelaku ini kos dan warung kopi juga masih milik orang tua korban," jelas Agta.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini telah ditahan di Mapolres Purwakarta dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (rvk/fdn)











































