Istri Munir Kecewa dengan Putusan PTUN

Istri Munir Kecewa dengan Putusan PTUN

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Jumat, 17 Feb 2017 10:17 WIB
Istri Munir Kecewa dengan Putusan PTUN
Foto: Ahmad Ziaul Fitrahudin/detikcom
Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan dokumen TPF Munir tidak berada di Kemensetneg. Istri mendiang Munir, Suciwati, kecewa terhadap putusan tersebut.

"Kalau soal kecewa ya kita kecewa pada pemerintahan hari ini yang mereka juga mewariskan impunitas," kata Suciwati kepada detikcom, Jumat (17/2/2017).

Untuk itu, Suciwati bersama KontraS dan lembaga lainnya mengajukan kasasi terkait dengan putusan PTUN. Suciwati berargumen bahwa putusan PTUN penuh kejanggalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sidang dibikin tertutup dan tahu-tahu kita diundang hanya untuk pembacaan keputusan saja. Ini berarti kan ada sesuatu yang salah, seperti ada yang ditutup-tutupi," imbuh Suciwati.

Menurut Suciwati, dokumen TPF seharusnya dibuka ke publik. Dokumen itu sudah diserahkan kepada pemerintah pada 2005, namun hingga kini belum pernah diungkap tentang temuan TPF atau Tim Pencari Fakta kasus meninggalnya aktivis HAM Munir.

"Kita akan banding, kasasi, dan melaporkan hakim yang memutuskan di PTUN," pungkas Suciwati.

Sebelumnya majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) tentang penyampaian hasil penyelidikan tim pencari fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir ke publik. Putusan ini menyatakan Setneg tidak wajib memberikan hasil TPF Munir kepada publik.

Majelis hakim juga menyatakan informasi yang dimaksud permohonan untuk mengumumkan hasil TPF kasus meninggal Munir bukan kewenangan Setneg. Karena itu, putusan menegaskan pemerintah tidak perlu mencari dokumen. Selain itu, majelis menegaskan Setneg tidak memiliki dokumen TPF tersebut.

Dengan adanya putusan dari PTUN tersebut, pemerintah tidak perlu lagi mengumumkan hasil TPF Munir. (bag/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads