Kasus Suap Bakamla, Direktur PT MTI Kembali Diperiksa KPK

Kasus Suap Bakamla, Direktur PT MTI Kembali Diperiksa KPK

Dewi Irmasari - detikNews
Jumat, 17 Feb 2017 10:13 WIB
Kasus Suap Bakamla, Direktur PT MTI Kembali Diperiksa KPK
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta - Penyidik KPK memanggil Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI) Fahmi Darmawansyah. Fahmi akan diperiksa terkait dengan kasus suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI).

"FD swasta diperiksa sebagai tersangka terkait kasus suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla RI," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2017).

Fahmi tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB menggunakan mobil tahanan KPK. Mengenakan kemeja putih dilapisi rompi tahanan KPK, suami artis Inneke Koesherawati itu langsung masuk ke gedung KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fahmi dijerat KPK sebagai tersangka pemberi suap kepada Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Edi Susilo Hadi. Dia bersama dua karyawan PT MTI (Melati Technofo Indonesia), Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Mereka memberikan suap kepada Eko demi perusahaannya menjadi pemenang tender proyek pengadaan satelit pemantau di Bakamla. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan proyek tersebut dibiayai APBN-P 2016 dengan total sekitar Rp 200 miliar. (irm/idh)


Berita Terkait