Kemlu RI akan Berikan Bantuan Hukum ke Siti Aisyah

Kemlu RI akan Berikan Bantuan Hukum ke Siti Aisyah

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Jumat, 17 Feb 2017 09:43 WIB
Kemlu RI akan Berikan Bantuan Hukum ke Siti Aisyah
Foto paspor Indonesia atas nama Siti Aisyah (Istimewa)
Jakarta - Seorang WNI bernama Siti Aisyah ditahan oleh kepolisian Malaysia karena diduga membunuh Kim Jong-Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-Un. Atas peristiwa ini, Kementerian Luar Negeri RI akan memberikan bantuan hukum kepada Siti Aisyah.

"Sudah ke arah itu (memberikan bantuan hukum), dengan meminta akses kekonsuleran," kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu Lalu M Iqbal kepada detikcom, Jumat (17/2/2017).

Saat ini Siti masih ditahan bersama seorang wanita yang memegang paspor Vietnam atas nama Doan Thi Huong. Penahanan dilakukan selama 7 hari sejak mereka ditangkap di Kuala Lumpur International Airport (KLIA) pada Rabu (15/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengacara retainer KBRI Kuala Lumpur akan segera diberikan kuasa untuk memberikan pendampingan hukum," imbuh Iqbal.

Pembunuhan Jong-Nam terjadi pada Senin pagi (13/2) waktu Malaysia. Laporan awal sempat menyebutkan Jong-nam dibunuh oleh agen mata-mata Korea Utara. (bag/rvk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini