Polisi Tetapkan 3 Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Orangutan

Polisi Tetapkan 3 Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Orangutan

Ahmad Ziaul Fitrahudin - detikNews
Jumat, 17 Feb 2017 09:42 WIB
Foto: Istimewa
Jakarta - Polres Kapuas mengamankan 10 pelaku yang diduga terlibat pembunuhan orangutan di Kapuas, Kalimantan Tengah. Dari 10 orang, polisi menetapkan 3 pelaku sebagai tersangka.

"Jadi penyidik menetapkan dari sepuluh yang kita amankan sebagai tersangka tiga orang. Satu yang melakukan penembakan, yang menggorok, inisial AY. Yang kedua yang turut membantu sampai membawa mengangkut ke kamp," kata Kapolres Kapuas AKBP Jukiman Situmorang kepada detikcom, Kamis (16/2/2017) malam.

Tersangka AY (Ariyanto) disebut sebagai pelaku utama yang berperan sebagai penembak orangutan. Kemudian 2 orang lainnya, EMS (Elgian Misgi Santoso) dan Fe (Feriansyah), disebut membantu mengangkut mayat orangutan ke base camp G8 Tapak PT Susantri Permai Desa Tumbang Puroh, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Adapun 7 orang lainnya yang diamankan ditetapkan sebagai saksi, yakni Wanda Simangunsong, Arianto, Hofni Liu, Frans, Bertus Jonfin, Vitalis, dan Berkaty. Menurut Jukiman, 7 orang tersebut bertindak sebagai informan yang menjelaskan proses pembantaian tersebut kepada polisi.

"Yang tujuh sebagai saksi, karena dengan keterangan mereka itu tergambar suatu proses pembunuhan yang diproses, diolah menjadi masakan menjadi konsumsi. Mereka memberi keterangan itu sebagai kesatuan yang bulat bahwa terjadi pembantaian yang peruntukannya untuk dikonsumsi," jelas AKBP Jukiman.

"Tersangka termasuk orang yang tidak mampu untuk membeli daging dan ikan, sehingga tersangka berburu binatang, termasuk orangutan, untuk diambil dagingnya dan dimakan," imbuhnya.

Selanjutnya, polisi akan menguji laboratorium tulang belulang yang disita dari penangkapan tersebut. Polisi akan menguji apakah tulang belulang merupakan bagian dari tubuh yang dikonsumsi pelaku.

"Kemudian tindak lanjut ke depan kita akan menguji laboratorium terkait tulang belulang yang kita sita apakah benar itu menjadi organ tubuh dari tubuh orangutan yang sudah dikonsumsi," tutur Jukiman.

Dari tindakan tersebut, pelaku dikenai Pasal 21 ayat 2 huruf a jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (azf/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads