Penggeledahan kali ini melibatkan sipir lapas dan petugas rumah barang sitaan (Rubasan). Saat semua warga binaan sedang beristirahat di ruangan masing-masing, petugas mendadak melakukan penggeledahan. Setiap penghuni diminta keluar untuk digeledah. Tak hanya itu, kamar barang-barang di dalamnya juga tak luput dari pemeriksaan petugas.
Berbagai benda yang disimpan warga binaan disita petugas. Mulai dari 1 ponsel, 4 charger, 3 baterai ponsel, belasan sendok, alat pemotong kuku, pisau cutter, gergaji, celurit mini, gunting, hingga uang tunai Rp 1 juta dan seperangkat alat judi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas temuan ini, lanjut Hanafi, pihaknya mengakui terdapat kelemahan di sisi pengawasan Lapas Mojokerto. Dia akan memperbaiki kualitas petugas jaga dan penggeledahan pembesuk yang diduga menjadi pintu utama masuknya benda-benda terlarang.
"Kami akan seleksi lagi menempatkan petugas di Lapas Mojokerto sesuai keahliannya, kami akan bentuk zona integritas secara perlahan," ujarnya.
Sedangkan bagi warga binaan yang kedapatan melanggar, kata Hanafi, sanksi berupa pencabutan hak remisi akan dijatuhkan.
"Sanksi bagi mereka yang kedapatan, haknya akan kami cabut, salah satunya hak remisi. Akan kami catat di register F sebagai pengingat kalau yang bersangkutan pernah melakukan pelanggaran," tandasnya.
Lapas Mojokerto yang idealnya dihuni 350 warga binaan saat ini dihuni 626 orang. Terdiri dari 241 tahanan dan 385 narapidana. (bag/bag)











































