KPK Anggap Kesaksian Bupati Halmahera Timur Belum Tentu Relevan

KPK Anggap Kesaksian Bupati Halmahera Timur Belum Tentu Relevan

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 17 Feb 2017 03:32 WIB
KPK Anggap Kesaksian Bupati Halmahera Timur Belum Tentu Relevan
Febri Diansyah (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - KPK akan memilah keterangan Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan dalam persidangan dugaan suap proyek jalan dengan tersangka Amran Mustary. Keterangan yang dimaksud adalah penyebutan nama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait dengan pengisian jabatan di Kementerian PUPR.

"Informasi-informasi terkait dengan penanganan perkara, apakah terkait dengan pengisian jabatan tertentu atau hal-hal lain yang belum tentu relevan dengan perkara indikasi suap ini, tentu akan dipilah," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2017).

Ketika ditanya tentang adanya bukti percakapan Rudi dengan Hasto, Febri enggan menjawabnya. "Tentu tidak bisa kami sampaikan karena sifatnya sangat detail teknis penyidikan," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febri turut menambahkan dalam kasus ini harus dipisahkan antara pihak penyelenggara negara, termasuk pegawai negeri yang diduga menerima suap, dan pihak lain yang diduga terlibat bersama-sama dalam kasus ini. Menurutnya, pihak swasta bisa saja dianggap sebagai penerima suap asalkan dapat dibuktikan sebagai perantara.

"Terkadang ada pihak swasta atau non-pegawai negeri atau pihak penyelenggara negara yang diduga bersama-sama menerima. Namun harus dibuktikan ada alur penerimaan dan terbukti menjadi perantara. Namun, secara umum, kasus suap terlebih dahulu harus dipastikan pihak penerima sebagai penyelenggara negara," ujar Febri.

Sebagai informasi, dalam persidangan Amran kemarin, Rudi menyebut telah menyampaikan kepada Hasto agar Amran didukung sebagai Kepala BPJN IX Kementerian PUPR. Selain kepada Sekjen, Rudi mengaku menyampaikan usulan itu ke fraksi PDIP di DPR.

"Ya saya sampaikan (kepada) Pak Hasto, saya sudah sampaikan (usulan Amran jadi Kepala BPJN IX) ke fraksi," begitu kata Rudi dalam sidang lanjutan suap proyek jalan Maluku di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (13/2) lalu.

Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Iskandar Marwoto menanyakan keterlibatan Rudi dalam memenangkan Amran. Rudi kemudian mengaku bertemu dengan Amran dan kaki tangannya, Imran S Djumadil, atas ajakan Amran, pada akhir 2014 di Plaza Senayan, Jakarta Pusat. Di situ, Amran meminta Rudi mengusulkan dirinya menjadi Kepala BPJN IX.

Nama Rudi Erawan terseret dalam kasus suap proyek jalan nasional di Maluku. Pihak Amran membeberkan telah mengalirkan dana miliaran rupiah kepada Rudi untuk memuluskan langkah Amran menduduki jabatan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Kementerian PUPR.

Menanggapi kesaksian Rudi dalam sidang itu, Hasto membantahnya. Menurut Hasto, pengakuan Rudi, yang juga Ketua DPC PDIP Maluku Utara, itu tak relevan dengan posisinya saat ini. Hasto memang tidak memiliki posisi di DPR yang bisa mengajukan Amran sebagai Ketua BPJN IX.

"Itu tidak benar. Saya bukan anggota DPR dan tidak ada relevansinya, karena kami bekerja bukan karena jabatan," kata Hasto saat berbincang dengan detikcom, Selasa (14/2) lalu. (HSF/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads