Pengacara Bachtiar Nasir Bicara Penarikan Uang YKUS

Pengacara Bachtiar Nasir Bicara Penarikan Uang YKUS

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Kamis, 16 Feb 2017 22:24 WIB
Pengacara Bachtiar Nasir Bicara Penarikan Uang YKUS
Bachtiar Nasir (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Pengacara Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir, Kapitra Ampera, menyebut kliennya mengenal tersangka kasus pencucian uang Islahuddin Akbar. Kapitra mengklarifikasi pernyataan sebelumnya yang menyebut kliennya tidak mengenal Islahuddin.

"Klarifikasi Ustad Bachtiar Nasir kenal dengan Islahuddin. Dia juga muridnya, yang suka mengaji juga sama Ustad," ujar Kapitra di kantor sementara Bareskrim, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2017).

Kapitra kemudian menjelaskan sosok Islahuddin Akbar yang disebut bekerja sebagai manajer bank. Namun Kapitra mengaku tidak mengetahui bank tempat Islahuddin bekerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia juga manajer bank yang bank-bank mempunyai kebijakan sendiri dalam memberikan, melayani nasabah, menerima prioritas, itu biasa dalam perbankan. Manajer dia," tuturnya.

Soal penarikan dana dari rekening Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS) sebesar Rp 600 juta, Kapitra menyebut uang tersebut diperuntukkan bagi korban aksi Bela Islam II. Penarikan uang ini, ditegaskan Kapitra, tidak terkait dengan pencucian uang.

"Korban aksi Bela Islam II, lalu ada meninggal juga dan ada yang lain. Nggak bisa (disebut pencucian uang)," ujarnya.

Baca Juga: Polri: Islahuddin Diduga Bantu Alihkan Dana Yayasan ke Pengurus

Islahuddin Akbar (IA) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang. Polri mengatakan peran dia adalah mengalihkan dana sumbangan untuk aksi 411 dan 212 dari rekening yang mengatasnamakan YKUS kepada pengurus yayasan itu.

Menurut Undang-Undang tentang Yayasan, dana sebuah yayasan tidak boleh digunakan untuk honor atau kepentingan lainnya. Dana itu hanya boleh digunakan untuk kegiatan sosial yayasan tersebut.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul menjelaskan awalnya ada rekening yang mengatasnamakan YKUS, namun rekening itu dinyatakan tidak benar oleh Habib Novel Bamukmin. Kemudian Bachtiar Nasir memindahkan dana yang ada di rekening palsu tersebut ke rekening baru yang juga atas nama YKUS.

Namun hanya sebagian dana yang dialihkan ke rekening baru tersebut. Diketahui dana itu kurang-lebih Rp 3 miliar, dan yang dipindahkan ke rekening YKUS hanya sebagian. Dana Rp 400 juta dan Rp 600 juta dialihkan, namun tidak dijelaskan ke mana dana tersebut dialihkan.

"Kemudian siapa yang menggunakan Rp 600 juta dan Rp 400 juta itu, ke mana, bagaimana pertanggungjawabannya, tentu ini yang didalami kepada IA," kata Martinus. (gbr/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads