MKMK Putuskan Patrialis Akbar Diberhentikan dengan Tidak Hormat

MKMK Putuskan Patrialis Akbar Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Kamis, 16 Feb 2017 21:23 WIB
Foto: Muhammad Fida Ul Haq/detikcom
Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan pemberhentian tidak terhormat kepada Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi. Rekomendasi pemberhentian itu diberikan kepada Ketua MK untuk selanjutnya diinformasikan kepada Presiden.

"Kesimpulan, memutuskan Dr Patrialis Akbar, SH, MH, diberhentikan secara tidak hormat, demikian diputuskan," kata Ketua MKMK Sukma Violetta di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (16/2/2017).

Alasan pemberhentian Patrialis adalah terbukti telah melakukan pelanggaran berat dan ditangkap KPK, ditetapkan sebagai tersangka, serta ditahan di rutan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan keputusan ini, tanggung jawab kami telah selesai. Amanat akan kami kembalikan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Sukma.

Hasil ini akan diteruskan ke hakim di Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya Mahkamah Konstitusi akan menyampaikan informasi tersebut ke Presiden.

Sidang putusan ini dipimpin ketua hakim Dewan Etik Sukma Violetta bersama anggota Achmad Sodiki, Anwar Usman, Bagir Manan, dan As'ad Said Ali.



Patrialis ditangkap pada Rabu (25/1) malam di Mal Grand Indonesia bersama seorang perempuan bernama Anggita. Beberapa jam sebelumnya, KPK menangkap Kamaludin di lapangan golf Rawamangun dan Basuki Hariman di kantornya di Sunter. Serangkaian penangkapan itu membuka tabir dugaan jual-beli putusan terkait dengan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dari operasi tangkap tangan itu, Patrialis akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap USD 20 ribu dan SGD 200 ribu atau senilai Rp 2,15 miliar. (fdu/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads