Bawaslu Tinjau TPS Bermasalah di Cengkareng, Ini Temuannya

Bawaslu Tinjau TPS Bermasalah di Cengkareng, Ini Temuannya

Dewi Irmasari - detikNews
Kamis, 16 Feb 2017 21:10 WIB
Bawaslu Tinjau TPS Bermasalah di Cengkareng, Ini Temuannya
Foto: Dewi Irmasari/detikcom
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) meninjau TPS 88 dan TPS 89 di Cengkareng Timur, Jakarta Barat, yang bermasalah. Komisioner Bawaslu Nasurullah mengatakan kedatangannya untuk memastikan apakah memang benar ada warga yang memiliki identitas namun tidak masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT).

"Ternyata memang di TPS 89 menjelaskan jumlahnya ribuan lebih. Meskipun belum menyaksikan langsung yang terdiri atas masyarakat yang tidak sempat memilih tapi memiliki KTP dan suket (surat keterangan) di tiga lokasi perumahan dan satu apartemen," kata Nasrullah di Cengkareng Timur, Jakarta Barat, Kamis (16/2/2017).

Baca Juga: Surat Suara Habis, 100 Warga Cengkareng Tak Bisa Nyoblos di Pilgub

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bawaslu meninjau TPS 88 dan TPS 89 di Cengkareng Timur karena banyak warga yang tidak dapat menyuarakan hak pilih. Ketua KPPS di TPS 89 Warsim mengatakan hal tersebut terjadi karena pada saat pendataan, warga tidak ada di rumah.

"Karena waktu pendataan mereka tidak ada di rumah. Tapi nyatanya mereka masuk semua ke sini. Jadi karena pas didata mereka lagi pada nggak ada. Bukan bahwa TPS kami menambah waktu, (tapi) mereka marah. Kirain mereka kita mengulur waktu," ujar Warsim di TPS 89, Cengkareng Timur.

Hal ini bermula dari adanya nama warga di RT 6 RW 14, Kelurahan Cengkareng Timur, yang namanya tidak tercantum dalam DPT di TPS 88. Sehingga ada sebagian warga yang beralih ke TPS 89, begitu pula sebaliknya.

"Karena ada regulasi yang mengatakan, jika terbatas, maka mendatangi lokasi terdekat. Mereka mendatangi TPS 89. Durasi waktu TPS ini sudah ditutup. Di atas jam 12.00 WIB. Lagi-lagi tidak bisa menggunakan hak pilih," terang Nasrullah saat meninjau TPS 88, Cengkareng Timur.

Untuk mengatasi hal ini, Bawaslu berkomunikasi dengan KPU dan pemerintah. Bawaslu meminta nama dan alamat pemilih yang tidak bisa menyuarakan hak pilihnya.

"Kemudian serahkan ke kami, akan kami komunikasikan ke pemerintah. Misalnya nanti didapati temuan, otoritasnya ke pemerintah. Nanti akan ke KPU dan dukcapil," pungkas Nasrullah. (irm/bag)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini