"Ternyata memang di TPS 89 menjelaskan jumlahnya ribuan lebih. Meskipun belum menyaksikan langsung yang terdiri atas masyarakat yang tidak sempat memilih tapi memiliki KTP dan suket (surat keterangan) di tiga lokasi perumahan dan satu apartemen," kata Nasrullah di Cengkareng Timur, Jakarta Barat, Kamis (16/2/2017).
Baca Juga: Surat Suara Habis, 100 Warga Cengkareng Tak Bisa Nyoblos di Pilgub
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena waktu pendataan mereka tidak ada di rumah. Tapi nyatanya mereka masuk semua ke sini. Jadi karena pas didata mereka lagi pada nggak ada. Bukan bahwa TPS kami menambah waktu, (tapi) mereka marah. Kirain mereka kita mengulur waktu," ujar Warsim di TPS 89, Cengkareng Timur.
Hal ini bermula dari adanya nama warga di RT 6 RW 14, Kelurahan Cengkareng Timur, yang namanya tidak tercantum dalam DPT di TPS 88. Sehingga ada sebagian warga yang beralih ke TPS 89, begitu pula sebaliknya.
"Karena ada regulasi yang mengatakan, jika terbatas, maka mendatangi lokasi terdekat. Mereka mendatangi TPS 89. Durasi waktu TPS ini sudah ditutup. Di atas jam 12.00 WIB. Lagi-lagi tidak bisa menggunakan hak pilih," terang Nasrullah saat meninjau TPS 88, Cengkareng Timur.
Untuk mengatasi hal ini, Bawaslu berkomunikasi dengan KPU dan pemerintah. Bawaslu meminta nama dan alamat pemilih yang tidak bisa menyuarakan hak pilihnya.
"Kemudian serahkan ke kami, akan kami komunikasikan ke pemerintah. Misalnya nanti didapati temuan, otoritasnya ke pemerintah. Nanti akan ke KPU dan dukcapil," pungkas Nasrullah. (irm/bag)










































