KPK Selidiki Aset Pejabat Ditjen Pajak Handang Soekarno

KPK Selidiki Aset Pejabat Ditjen Pajak Handang Soekarno

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 16 Feb 2017 20:13 WIB
KPK Selidiki Aset Pejabat Ditjen Pajak Handang Soekarno
Foto: Rachman Haryanto/detikcom
Jakarta - KPK menyatakan sedang menyelidiki kepemilikan aset pejabat Ditjen Pajak Handang Soekarno, yang merupakan tersangka kasus dugaan suap. Penyelidikan aset ini dilakukan guna mengklarifikasi kepemilikan aset oleh Handang.

"Hari ini HS (Handang Soekarno) diperiksa untuk mengklarifikasi terkait kepemilikan aset tersangka," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2017).

Febri masih enggan menyebut aset apa saja yang didalami. Dia mengatakan pemeriksaan terkait aset itu tidak serta-merta karena ada indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak bisa kami sampaikan asetnya apa saja, namun secara umum adanya pemeriksaan hari ini adalah untuk mengklarifikasi sejumlah informasi terkait kepemilikan aset tersangka. Ini diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Jadi tidak secara otomatis ketika tersangka diklarifikasi soal aset, maka akan berbicara tentang tindak pidana pencucian uang," ucap Febri.

Meskipun demikian, Febri mengatakan bisa saja kasus ini akan berkembang menjadi TPPU. Menurutnya, hal itu hanya dapat dilakukan ketika KPK telah memiliki alat bukti yang cukup untuk memulai penyidikan.

"Bahwa nanti ada informasi-informasi atau keterangan lain atau bukti yang lain tentu tidak tertutup kemungkinan ditelusuri lebih lanjut," ungkapnya.

Handang merupakan tersangka dugaan suap sebesar Rp 1,9 miliar yang diberikan oleh Country Director PT EK Prima (EKP) Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair. Uang itu adalah pemberian tahap pertama dari komitmen total sebesar Rp 6 miliar.

Suap itu diduga terkait dengan pengurusan masalah pajak PT EKP sebesar Rp 78 miliar. Dalam kasus ini, KPK juga telah memanggil sejumlah pejabat di Ditjen Pajak untuk menjadi saksi. (HSF/rvk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini