Saksi Kasus Suap Emirsyah Satar Bungkam Usai Diperiksa KPK

Saksi Kasus Suap Emirsyah Satar Bungkam Usai Diperiksa KPK

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 16 Feb 2017 20:09 WIB
Saksi Kasus Suap Emirsyah Satar Bungkam Usai Diperiksa KPK
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta - Mantan Direktur Teknik Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno bungkam setelah diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap yang melibatkan eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Hadinoto dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini.

Hadinoto meninggalkan gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2017) sekitar pukul 19.10 WIB. Dia enggan menjawab pertanyaan wartawan yang telah menunggunya.

Selain Hadinoto, KPK sebenarnya memanggil Vice President Aircraft Maintenance Management Garuda Indonesia Batara Silaban, namun tidak hadir. "Pemeriksaan hari ini, saksi Batara Silaban untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar) tidak hadir," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, KPK telah meminta Imigrasi mencegah Hadinoto untuk bepergian ke luar negeri. Permintaan cegah itu berlaku dari 16 Januari 2017 hingga 6 bulan ke depan karena, apabila sewaktu-waktu KPK memerlukan keterangannya, yang bersangkutan tidak berada di luar negeri.

Kasus suap yang diduga melibatkan eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar ini berkaitan dengan pembelian 50 pesawat Airbus dan mesin pesawat dari Rolls-Royce. KPK telah menetapkan Emirsyah Satar dan Dirut PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, sebagai tersangka. KPK memastikan kasus itu berkaitan dengan individu, bukan korporasi.

Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk uang dan barang, yaitu sebesar 1,2 juta euro dan USD 180 ribu atau setara dengan Rp 20 miliar. Selain itu, Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk barang dengan total nilai USD 2 juta. Barang-barang terkait dengan dugaan suap itu tersebar di Singapura dan Indonesia.

Rolls-Royce pun telah menyampaikan permintaan maaf perihal pengungkapan kasus korupsi yang menjeratnya. Rolls-Royce juga diharuskan membayar denda 671 juta pound sterling atau sekitar Rp 11 triliun.

Emirsyah sudah angkat bicara tentang kasus ini. Dia membantah tudingan KPK yang menyebutnya telah menerima suap dari Rolls-Royce. (HSF/idh)


Berita Terkait