"Dasar tuntutan yang dibacakan adalah berita acara pemeriksaan sebelum persidangan ini dilakukan dan mengabaikan sama sekali bukti-bukti di persidangan. Maka tuntutan jaksa tersebut merupakan pelecehan atas persidangan," ujar Ahmad Musadeq dalam persidangan di PN Jaktim, Jl Dr Sumarno, Kamis (16/2/2017).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Mohamad Sirad, Musadeq disidang bersama dua rekannya, yaitu Mahful Muis dan Andri Cahya. Ketiga terdakwa membacakan pembelaan secara bergantian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu, tuntutan jaksa tersebut seharusnya ditolak," paparnya.
Musadeq menuturkan, selama sidang, jaksa terlihat memaksakan dakwaan supaya terbukti. Oleh karena itu, pihaknya juga menghadirkan saksi ahli untuk membantah dakwaan jaksa.
"Semua itu harus menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan dengan benar dan seadil-adilnya serta dapat dipertanggungjawabkan di hadapan Allah, Tuhan YME, di akhirat kelak," bebernya.
Pada sidang yang sama, eks pimpinan Gafatar, Mahful Muis, menyatakan fakta persidangan telah mengungkap seluruh tuntutan jaksa tidak terbukti. Bahkan unsur-unsur pidana penodaan agama dan makar tidak terpenuhi.
"Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Oleh sebab itu, berdasarkan prinsip keadilan Ketuhanan Yang Maha Esa, kami para terdakwa memohon Yang Mulia Majelis Hakim membebaskan kami dari segala tuntutan jaksa," tutup Mahful. (ed/rvk)










































