Pantauan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jaktim, Kamis (16/2/2017), sekitar pukul 16.00 WIB, massa eks Gafatar yang datang mengenakan kemeja warna putih. Mereka diketahui berasal dari sejumlah daerah.
Sidang kali ini juga dihadiri massa dari beberapa LSM. Turut hadir juga perwakilan dari LSM Kontras Putri Kanesia dan perwakilan dari Setara Institute Sudarto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Mohamad Sirad, Musadeq disidang bersama dua rekannya, yaitu Mahful Muis dan Andri Cahya. Ketiga terdakwa membacakan pembelaan secara bergantian. Sesekali majelis juga mengingatkan massa eks Gafatar untuk menaati tata tertib persidangan.
"Ini atas solidaritas dan bentuk dukungan keyakinan kami sebagai penganut Milah Abraham," papar pria yang akrab disapa Diaz itu.
![]() |
Diaz mengatakan massa eks Gafatar ini datang dari berbagai daerah. Bahkan, untuk datang ke persidangan di PN Jaktim, mereka menggunakan uang pribadi.
"Mereka datang ke sini karena tahu dari media sosial kalau ada agenda pembelaan dari pimpinan Gafatar," katanya.
Diaz mengatakan pascapengusiran anggota Gafatar dari Kalimantan Tengah beberapa waktu lalu, tidak sedikit dari mereka yang ditolak kehadirannya di tempat tinggal.
"Jadi banyak, setelah dipulangkan, terkena diskriminasi sosial. Nah, sekarang mereka hidup secara terpencar dengan keyakinannya," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, majelis hakim masih mendengarkan pembelaan para terdakwa. Pukul 18.30 WIB, sidang diskors majelis hakim untuk menunaikan ibadah salat magrib. (rvk/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini