Jika Putaran 2 Tak Ada Cuti Kampanye, Djarot: Enak, Bisa Fokus Kerja

Jika Putaran 2 Tak Ada Cuti Kampanye, Djarot: Enak, Bisa Fokus Kerja

Aditya Mardiastuti - detikNews
Kamis, 16 Feb 2017 18:10 WIB
Jika Putaran 2 Tak Ada Cuti Kampanye, Djarot: Enak, Bisa Fokus Kerja
Foto: Nathania Riris Michico/detikcom
Jakarta - KPU DKI Jakarta belum menetapkan soal cuti kampanye bagi petahana jika Pilgub masuk ke putaran kedua. Cawagub petahana, Djarot Saiful Hidayat mengaku justru lebih enak jika dirinya tidak harus cuti pada putaran kedua nanti.

"Nggak apa-apa. Malah enak aku. Nggak pakai cuti sudah. Sebaiknya nggak usah cutilah," kata Djarot di Gedung Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2017).

Djarot menyambut baik usulan tidak adanya cuti dalam kampanye tersebut. Dia bakal lebih fokus bekerja ketika tidak ada masa cuti. Apalagi waktu Pilgub putaran kedua ini juga lebih singkat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya kita bisa lebih fokus. Kalau cuti, ada Plt lagi loh, eh Plh (Pelaksana Harian). Paling cuma seminggu, udah nggak usah aja sekaligus," ujarnya mantap.

"Debat juga cuma sekali, itu juga malam," katanya.

Melihat jadwal yang dipublikasikan KPU DKI Jakarta, kampanye Pasangan Calon (Paslon) akan berlangsung mulai 6 April hingga 15 Aprli 2017. Namun kampanye yang akan dilakukan Paslon hanya penajaman visi dan misi.

"Karena pada dasarnya pemilih masyarakat Jakarta kan sudah tahu visi-misi dan program paslon. Putaran kedua itu hanya penajaman visi dan misi saja," ujarnya ketika tiba di tempat scan dan input data Situng, Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2017) malam.

Berikut tahapan Pilgub DKI putaran kedua yang dikutip detikcom dari jadwal KPU DKI Jakarta:

1. Penetapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua 4 Maret 2017

2. Rekapitulasi daftar pemilih 5 Maret-19 April 2017

3. Sosialisasi 4 Maret-15 April 2017

4. Kampanye 6 April-15 April 2017

5. Masa tenang dan pembersihan alat peraga 16 April-18 April 2017

6. Pemungutan dan penghitungan suara 19 April 2017

7. Rekapitulasi suara 20 April sampai 1 Mei 2017

8. Penetapan Pasangan Calon tanpa sengketa 5 Mei sampai 6 Mei 2017

9. Sengketa hasil (mengikuti jadwal MK)

10.Penetapan paslon terpilih pasca putusan MK (paling lama 3 hari setelah putusan MK) (ams/nkn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini