"Hasil yang secara sah yang dapat kita pedomani adalah hasil resmi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, dalam hal ini adalah KPU dan jajarannya. Lembaga survei tentu bukan merupakan lembaga yang secara sah menentukan keputusan tentang hasil kemenangan pemungutan suara yang dilaksanakan," terang Boy di gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2017).
Jenderal bintang dua ini mengingatkan bahwa pihak penyelenggara masih menghitung hasil pilkada hingga batas waktu 27 Februari mendatang. Oleh sebab itu, masyarakat diharapkan tidak merespon hasil hitung cepat secara berlebihan hingga menimbulkan perselisihan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita berharap respons publik terhadap kondisi ini harus tetap dalam suasana koridor yang demokratis. Apa yang diketahui oleh publik bisa saja itu menjadi sebuah informasi, tetapi itu adalah bukan sebuah keputusan yang sah tentang hasil," ucap Boy.
Terakhir, Boy mengajak seluruh tim sukses dan pendukung setiap pasangan calon kepala daerah untuk menjunjung sportivitas, kebersamaan, dan situasi kondusif serta mengawal pelaksanaan pilkada hingga tuntas.
"Suatu sikap yang siap untuk menang dan kalah, sportif dalam menerima hasil dari proses penghitungan suara, dan kita mengawal bersama," ungkap Boy. (aud/rvk)










































