"Saya tidak tahu persis. Yang tahu adalah rekaman CCTV dan untuk bisa ketemu hakim di MK itu harus mendaftar, KTP-nya ditinggal, nomor HP-nya ditinggal dan itu atas seizin hakim yang bersangkutan," kata Arief di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2017).
Dia juga mengklaim telah menjelaskan semua yang diketahuinya tentang kasus dugaan suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. Kasus suap itu diduga melibatkan eks hakim konstitusi Patrialis Akbar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MK menjadi sorotan setelah KPK menetapkan Patrialis Akbar sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis diduga menerima hadiah atau janji senilai USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari Basuki Hariman.
Suap itu diduga berkaitan dengan kepentingan bisnis Basuki yang merupakan importir daging sapi. Selain Patrialis dan Basuki, KPK juga menetapkan Ng Feni dan Kamaludin sebagai tersangka.
(HSF/rvk)











































