Ketua MK Persilakan KPK Periksa CCTV di Kantornya

Ketua MK Persilakan KPK Periksa CCTV di Kantornya

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 16 Feb 2017 17:24 WIB
Ketua MK Persilakan KPK Periksa CCTV di Kantornya
Gedung MK (Foto: Ari Saputra-detikcom)
Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mempersilakan KPK untuk memeriksa rekaman CCTV di Gedung MK. Hal itu terkait dengan dugaan kehadiran Kamaludin di MK untuk bertemu Patrialis Akbar.

"Saya tidak tahu persis. Yang tahu adalah rekaman CCTV dan untuk bisa ketemu hakim di MK itu harus mendaftar, KTP-nya ditinggal, nomor HP-nya ditinggal dan itu atas seizin hakim yang bersangkutan," kata Arief di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2017).

Dia juga mengklaim telah menjelaskan semua yang diketahuinya tentang kasus dugaan suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. Kasus suap itu diduga melibatkan eks hakim konstitusi Patrialis Akbar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertanyaan yang disampaikan kepada saya adalah yang pertama bagaimana proses mulai dari register perkara sampai putusan itu diucapkan, itu yang diminta. Semuanya saya jelaskan seterang-terangnya, sebenarnya dalam perkara pengujian undang-undang yang berkenaan dengan peternakan dan kesehatan hewan. Seluruhnya sudah saya terangkan," ujarnya.

MK menjadi sorotan setelah KPK menetapkan Patrialis Akbar sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis diduga menerima hadiah atau janji senilai USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari Basuki Hariman.

Suap itu diduga berkaitan dengan kepentingan bisnis Basuki yang merupakan importir daging sapi. Selain Patrialis dan Basuki, KPK juga menetapkan Ng Feni dan Kamaludin sebagai tersangka.

(HSF/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads