LSM Tolak TNI Ikut Pilkada
Jumat, 15 Apr 2005 16:09 WIB
Jakarta - Imparsial dan Cetro menolak prajurit TNI aktif dan non aktif untuk memiliki hak suara dalam Pilkada pada 20 Juni 2005."TNI dan prajurit TNI tidak boleh dan tidak memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam Pilkada. Mereka tidak bisa menyamakan dirinya seperti partai politik atau masyarakat umum yang memiliki hak dipilih atau memilih," kata Direktur Operasional Imparsial Rusdi Marpaung di kantor Imparsial, Jalan Diponegoro, Jakarta, Kamis (15/4/2005).Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto mengatakan prajurit TNI aktif boleh mencalonkan diri dalam Pilkada dan akan dinonaktifkan dari kedinasan dan jabatan. Jika menang langsung dipensiunkan dan jika kalah akan diaktifkan lagi.Menurut Rusdi, prajurit TNI non aktif tidak merubah status dan keanggotaannya sebagai seorang prajurit. Keputusan panglima TNI tersebut sangat bertentangan dan melanggar UU TNI yang secara tegas melarang prajurit terlibat dalam kegiatan politik praktis dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dan jabatan politis lainnya.Dikatakan dia, keputusan panglima TNI telah menempatkan posisi TNI dalam ruang dan model politik baru yang menjadikan pemilihan langsung di daerah sebagai peluang dan kesempatan TNI untuk berpolitik."Keputusan tersebut jelas berlawanan dengan keharusan TNI untuk melakukan reformasi internalnya menuju TNI yang profesional," ujar Rusdi.Direktur Eksekutif Cetro hadar N Gumay menyampaikan hal sama. "Kenapa pada tahun 2004 prajurit TNI yang ikut pemilu harus punawirawan. Tetapi dalam Pilkada kenapa diperbolehkan. Mungkin, TNI melihat ini lebih strategis untuk menjadi pemimpin di daerah. Kehadiran TNI dalam Pilkada bencana dalam demokratisasi yang lebih besar," imbuhnya.Imparsial dan Cetro menolak prajurit TNI aktif dan non aktif untuk memiliki hak suara dalam Pilkada 20 Juni 2005."TNI dan prajurit TNI tidak boleh dan tidak memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam Pilkada. Mereka tidak bisa menyamakan dirinya seperti partai politik atau masyarakat umum yang memiliki hak dipilih atau memilih," kata Direktur Operasional Imparsial Rusdi Marpaung di kantor Imparsial, Jalan Diponegoro, Jakarta, Kamis (15/4/2005).Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto mengatakan prajurit TNI aktif boleh mencalonkan diri dalam Pilkada dan akan dinonaktifkan dari kedinasan dan jabatan. Jika menang langsung dipensiunkan dan jika kalah akan diaktifkan lagi.Menurut Rusdi, prajurit TNI non aktif tidak merubah status dan keanggotaannya sebagai seorang prajurit. Keputusan panglima TNI tersebut sangat bertentangan dan melanggar UU TNI yang secara tegas melarang prajurit terlibat dalam kegiatan politik praktis dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dan jabatan politis lainnya.Dikatakan dia, keputusan panglima TNI telah menempatkan posisi TNI dalam ruang dan model politik baru yang menjadikan pemilihan langsung di daerah sebagai peluang dan kesempatan TNI untuk berpolitik."Keputusan tersebut jelas berlawanan dengan keharusan TNI untuk melakukan reformasi internalnya menuju TNI yang profesional," ujar Rusdi.Direktur Eksekutif Cetro hadar N Gumay menyampaikan hal sama. "Kenapa pada tahun 2004 prajurit TNI yang ikut pemilu harus punawirawan. Tetapi dalam Pilkada kenapa diperbolehkan. Mungkin, TNI melihat ini lebih strategis untuk menjadi pemimpin di daerah. Kehadiran TNI dalam Pilkada bencana dalam demokratisasi yang lebih besar," imbuhnya.
(aan/)











































