Caranya, melalui rekapitulasi data Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno menjelaskan daftar pemilih pada putaran kedua adalah formulasi dari DPT dengan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
"Jadi nanti DPT dan DPTb di putaran pertama ini akan menjadi DPT di putaran kedua, kita sudah punya datanya. Jadi nanti DPTb ini akan kita masukkan dalam DPT. Kalau sudah masuk dalam DPT kan artinya surat suara bagi mereka sudah terjamin disediakan," ujar Sumarno di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya nanti akan kita lakukan updating data. Kalau dia punya hak pilih dan memenuhi persyaratan, akan kita masukkan di DPT, tapi ya prosesnya sekarang sedang kita siapkan. Selesainya belum tahu kapan, ya nanti akan kita lihat, sambil juga kita harus menunggu hasil resmi KPU apakah Pilkada ini berlanjut ke putaran kedua atau tidak," jelasnya.
Namun, untuk putaran kedua nanti, KPU DKI masih akan mempertimbangkan apakah DPTb masih ada atau tidak. Sebab, jumlah DPTb pada putaran pertama sudah masuk ke data.
"Ya sekarang masih kita pertimbangkan apakah masih akan ada DPTb atau tidak, karena kan DPTb putaran pertama kita masukkan dalam DPT putaran kedua, jadi nanti untuk apakah masih kita adakan ruang untuk DPTb lagi ini masih belum kita putuskan," tutupnya. (nkn/imk)