Berdasarkan salinan paspor yang diterima detikcom, Kamis (16/2/2017), nama yang tercantum adalah Siti Aisyah.
Nomor paspornya adalah A 9601796. Paspor ini diterbitkan Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Siti terlihat berambut panjang dalam foto paspor ini. Tempat lahir Siti yang tercantum di paspor ini adalah Serang.
Sebagaimana diberitakan The Star, Siti adalah perempuan kelahiran 11 Februari 1992. Data diri Siti di paspor ini juga mencantumkan tanggal lahir yang sama, yakni 11 Februari 1992. Paspor ini berlaku sampai 17 November 2019.
Siti diduga bersama seorang wanita berpaspor Myanmar menghabisi nyawa Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un. Awalnya, Jong Nam berada di Bandara Internasional Kuala Lumpur karena hendak ke Makau. Namun dia merasa disekap dari belakang.
Kemudian dia merasa pusing dan dibawa ke klinik bandara, namun nyawanya melayang saat dalam perjalanan ke Rumah Sakit Putrajaya.
Media Korea Selatan, TV Chosun, menyebut Jog Nam diracuni dengan jarum suntik oleh dua wanita. Pada 15 Februari, seorang perempuan berpaspor Myanmar ditangkap di bandara itu. Perempuan kedua ditangkap pada 16 Februari pukul 02.00 waktu setempat. Usut punya usut, perempuan kedua ini berpaspor Indonesia atas nama Siti Aisyah asal Serang, Banten, yang lahir pada 11 Februari 1992. (dnu/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini